JAKARTA – wartaekspres - Bakamla RI/Indonesian
Coast Guard (IDNCG) bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
menyelenggarakan sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Bakamla RI, di
Aula Mabes Bakamla RI, Jalan Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu
(28/8/2019).
Kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bakamla RI dibuka
oleh Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R., dan diikuti seluruh
personel Bakamla RI yang berdinas di Jakarta.
Laksdya Taufiq mengatakan dalam pembukaannya, bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan yang diapit dua benua dan dua samudera. Secara posisi dan konstelasi
geografis Indonesia terletak dua selat internasional sebagai sloc-slot.
Terdapat tiga ALKI dan empat choke point. Indonesia memiliki 17.504 pulau
dengan panjang garis pantai mencapai 108.000 Km. Memiliki luas laut 6.9 Juta
KM2 dan setiap hari lebih dari 7.000 kapal melintas.
Kehadiran Bakamla RI yang mengemban tugas sebagai Indonesian Coast Guard
perlu dikembangkan, karena tuntutan kekinian dalam menangani tindak keamanan
dan keselamatan di laut.
"Di masa damai yang berkepanjangan penanganan keamanan dan keselamatan
laut di perbatasan tidak perlu menghadirkan militer karena akan meningkatkan
tensi diplomasi antar negara cukup penegak hukum yang hadir yaitu Bakamla RI
sendiri," terang Laksdya Taufiq.
"Ikuti kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan
Bakamla RI ini dengan baik dan kita nol kan korupsi di Bakamla RI,"
pintanya.
Hadir sebagai pemapar Kasatgas KPK Iskandar Marwanto, SH, MH. Dalam
pemaparannya, Iskandar menjelaskan, bahwa karakteristik tindak pidana
korupsi itu melibatkan lebih dari satu orang, korupsi tidak hanya berlaku
bagi ASN/penyelenggara negara tetapi dapat melibatkan swasta.
Korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang biasa dilakukan oleh orang
yang mempunyai kedudukan mapan dan berpendidikan tinggi, pada umumnya memakai
wewenang dan kekuasaan secara formal secara tersembunyi dengan dalih menurut
hukum sehingga dilakukan secara rahasia.
Korupsi dapat menyebabkan kemiskinan dengan terlebih dahulu mempengaruhi
faktor-faktor pertumbuhan ekonomi seperti investasi berkurang, distorsi pasar,
merusak kompetisi, inefisiensi, serta ketidakadilan dalam pendapatan.
Lebih lanjut, korupsi juga dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada
lembaga-lembaga pemerintah. "Semua hukum tindak pidana korupsi terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10,
11, 12, 12A, 12B, 13, 15, 16, 21, 22, 23, 24," jelas Iskandar.
Usai pemaparan, dibuka sesi interaktif dengan melibatkan peserta
sosialisasi tindak pidana korupsi di lingkungan Bakamla RI untuk melakukan
tanya jawab kepada pemateri. (Humas
Bakamla RI/PR Indonesian Coast Guard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar