GARUT - wartaexpress.com - Debitur Wom Finance Cabang Garut akhirnya mengadukan perihal penarikan unit roda empat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di Jalan Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (2/11/2020).
Kehadiran Debitur Wom
Finance warga Kecamatan Samarang itu didampingi oleh penasihat hukum dari LBH
Balinkras juga Kabiro Media Patroli Garut.
Dalam tuntutannya,
Lilis Juwariyah (debitur) mengharapkan bantuan BPSK karena sampai saat ini
belum ada upaya dari Wom Finance untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Lilis
merasa, bahwa dirinya sejauh ini sudah ada upaya itikad baik untuk melunasi
utang piutang sewaktu belum terjadi kredit macet.
Bahkan ketika kredit
macet dan unit sudah ditarik pun, Lilis kembali menawarkan itikad baik untuk
membayar, namun Wom Finance tidak menanggapinya.
"Saya sudah ada
itikad baik, selama ini saya telat bayar bukan karena disengaja tapi karena
kondisi Pandemi Covid-19 menyebabkan ekonomi turun," kata Lilis.
Namun tetap saja
akhirnya menarik unit di jalan bahkan penarikan terjadi di luar Garut saat
mobil itu digunakan oleh keponakannya di Cimahi, Bandung. "Oleh karena itu
saya meminta bantuan ke BPSK agar persoalan ini selesai," katanya.
Di tempat yang sama,
penasihat hukum LBH Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama menjelaskan, bahwa
dalam kondisi seperti ini mestinya lembaga perbankan maupun lembaga non
perbankan bisa lunak kepada debiturnya.
Jika melihat arahan
Presiden Jokowi, tidak diperkenankan debitur dikejar-kejar ketika ekonomi
mereka ambruk akibat pandemi.
"Apalagi debitur
ini sudah ada itikad baik sebelumnya untuk melakukan pelunasan khusus bahkan
ketika mobil ditarik pun sudah ada upaya kembali. Saya harap itikad baik ini
dipertimbangkan," kata Feri.
Selain itu Feri juga
menduga kalau kredit ini tidak disertai dengan akta fidusia. Karena debitur
(kliennya) mengaku tidak pernah di awal perjanjian kredit membuat akta fidusia
di kantor notaris.
"Dengan demikian
sebetulnya tidak ada kekuatan eksekutorial dari pihak kreditur (Wom Finance)
untuk melakukan penarikan unit di jalan tanpa adanya akta fidusia atau putusan
pengadilan. Karena akta fidusia itu bisa menjadi pengganti kekuatan pengadilan
atau memiliki kekuatan eksekutorial yang sama, sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," jelasnya.
"Kendatipun
sudah ada akta fidusia, maka penarikan pun harus dengan cara yang baik
sebagaimana keputusan dan aturannya harus jelas. Harus dijelaskan di awal dan
harus disepakati kedua belah pihak tanpa paksaan. Sebagaimana putusan MK
baru-baru ini ketika menafsirkan kembali soal pasal yang memberikan hak
eksekutorial pada kreditur yang memiliki akta fidusia," jelasnya.
Dengan demikian, Feri
menduga dalam penarikan unit ini sebetulnya memenuhi unsur pidana dan hal itu
mungkin akan menjadi salah satu langkah hukum yang akan diambil kliennya.
"Namun kami di
sini tetap mengedepankan aspek musyawarah. Makanya kami datang ke BPSK agar
persoalan perdata saja yang kita coba mediasi agar kedua belah pihak
mendapatkan hak yang sama," ujarnya.
"Karena pihak
debitur sadar bahwa utang merupakan kewajiban dan kami ada itikad baik untuk
melakukan pembayaran. Bukan karena sengaja lalai," tambahnya.
Sementara Desi Siti
Aisyah, SE, petugas Konsultasi Pengaduan BPSK Garut menjelaskan, bahwa pihaknya
selalu terbuka menerima setiap aduan konsumen. BPSK akan semaksimal mungkin
agar kedua belah pihak mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan.
Desi juga
mempersilahkan ketika ada aduan dari konsumen agar melapor ke BPSK. Syaratnya
cukup mudah dan tidak ada biaya apapun. Cukup hanya membawa KTP dan berkas
bukti pelengkap. "Ya cukup datang ke Kantor BPSK cukup bawa KTP juga alat
bukti. Nanti kita proses dari mulai kronologis," katanya.
Adapun penyelesaian akhir
itu tergantung dari kedua belah pihak. Ketika dimediasi nanti akan ada putusan
akhir berupa kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat kedua belah pihak. Di
BPSK ada tiga langkah penyelesaian sengketa, yaitu mediasi, konsiliasi dan
arbitrase. (Koes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar