NATUNA - wartaekspres - Para Nelayan Natuna,
Kepulauan Riau akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan
Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM, terkait pembagian wilayah
penangkapan ikan, dimana nelayan Pantura hanya boleh menangkap di atas 50 mil
laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kesepakatan ini tercapai setelah Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia,
S.Sos, MM, mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna
di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, di dermaga Selat Lampa, Natuna,
Kepulauan Riau, Sabtu (7/3/2020).
Disaksikan Sekretaris Daerah Kab. Natuna Wan Siswandi, S.Sos, Ketua DPRD
Kab. Natuna Andes Putra, S.Pd, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Natuna
Zakimin, Danlanud Ranai Kolonel Pnb Fairlyanto, ST, M.AP, Danlanal Ranai
Kolonel Laut (P) Tunggul, Dandim 0318/Natuna Letkol Czi Ferry Kriswardana,
S.Sos, M.Tr (Han), dan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si,
kekhawatiran nelayan Natuna terhadap kehadiran nelayan Pantura yang dapat
mengurangi hasil tangkapan ikan mereka, akhirnya bisa terjawab.
Menurut Kepala Bakamla, bahwa kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantai
Utara (Pantura) Jawa diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna
untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara. "Kegiatan
ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegas
perwira tinggi TNI AL bintang tiga tersebut.
"Pemerintah semakin hadir di Laut Natuna Utara dan Bakamla telah
mengkoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas
asal Pantura memanfaatkan ikan di sana. Ke depan kami berharap nelayan asli
Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan
sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan
asing," kata Kepala Bakamla.
Pada acara tatap muka dan dialog itu, selain dihadiri para nelayan, juga
hadir sejumlah pimpinan asosiasi dan koperasi nelayan Natuna, pimpinan HNSI
Natuna, serta para advokat dan akademisi Natuna.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Bakamla menjamin pihaknya akan
menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu. "Tentu
kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas,"
tegas Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM.
Selain itu, Kepala Bakamla juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang
sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak
terumbu karang. "Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan
dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar
laut," tegasnya.
"Saya mohon izin, doa dan dukungan masyarakat Natuna terhadap program
luar biasa pemerintah ini, sekaligus menunjukan bahwa pemerintah pusat peduli
terhadap kesejahteraan, keamanan, pengawasan dan pemanfaatan ikan di Laut
Natuna Utara. (Bakamla RI/Indonesian
Coast Guard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar