![]() |
Abubakar dan Devi |
JAKARTA - wartaekspres - Lukman Hakim,
Waketum LSM KCBI mengatakan, bahwa Wulan, Entin dan Suhaeni asal Tugu Koja,
Jakarta Utara yang direkrut sponsor Tiar, lalu diserahkan kepada Devi dan
Abubakar untuk diproses medical di Tebet dan paspor di Imigrasi Depok dan kemudian
sidik jari di Kuningan untuk proses visa oleh Abubakar suami Devi. Dengan
jangka waktu 2 minggu diproses Devi dan Abubakar menerbangkan Suhaeni ke Negara
Timur Tengah, Najran, Wulan ke Dammam dan Entin ke Riyad.
“Saat ini ketiga PMI
mengalami tekanan berat dari majikan, sehingga dia sering menyendiri dan
menangis di kamar karena mengalami deppresi. Majikan selalu mempekerjakan
ketiga PMI dengan cara tidak manusiawi,
karena majikan merasa sudah membeli dengan harga mahal dari pelaku,” terang
Waketum LSM KCBI.
Menurut Lukman Hakim,
bahwa praktek-praktek perdagangan orang yang bermodus penempatan PMI ilegal
tidak bisa dibiarkan, karena tidak terdaftar dan tidak tercatat di Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan juga tidak mempunyai
perjanjian kerja (PK) di negara penempatan sehingga sangat membahayakan PMI di
negara penempatan, tidak ada perjanjian kerja juga asuransi.
Pemerintah telah
mengeluarkan Undnag-Undang Kepmen RI No. 260 Tahun 2015 Tentang larangan dan
pencegahan pemberangkatan PMI ke Timur Tengah (moratorium) dan Undang-Undang RI
Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Oleh
karenanya, kami LSM KCBI akan segera melaporkan kepada Mabes Polri agar
menangkap pelaku dan memberi sanksi pidana sesuai UU yang berlaku kepada
Abubakar dan Devi.
“Dengan adanya kasus
seperti ini, kami berharap khususnya kepada Penegak Hukum Mabes Polri agar
segera menindak tegas Abubakar dan Devi sesuai UU yang berlaku di NKRI,” tutupnya.
(Wandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar