Senin, 02 Maret 2020

Judi Gelper Menjamur Di Batam, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Terkesan Bungkam


BATAM - wartaekspres - Polemik judi gelper di Batam, Kepulauan Riau terkesan aman dan tak tersentuh oleh aparat. Entah bagaimana proses penegakkan hukum yang melarang perjudian di Batam, sebagaimana dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Melihat perjudian Gelper di Batam jelas seperti dibiarkan oleh yang berwenang, sehingg masyarakat mengatakan hukum larangan perjudian ini lemah.
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa judi gelper sangat terang-terangan di publik, artinya nampak seperti legal. Dari tahun ke tahun Batam selalu heboh dengan berbagai penggrebekan, namun hasilnya sampai sekarang tetap saja berjalan seperti biasa.
Kita tidak tahu, kenapa pihak aparat penegak hukum dan pemerintah tidak peduli, sementara masyarakat sudah resah dan khawatir karena tingkat kriminalitas semakin meningkat terutama pencurian dan pembobolan rumah warga di berbagai lokasi di Batam.
“Untuk itu kami juga sebagai masyarakat meminta kepada Kapolri agar segera turun tangan menertibkan judi gelper di Batam. Jangan sampai masyatakat yang akan turun tangan untuk melakukan penertiban karena sudah lain ceritanya,” ujar warga, Sabtu (28/02/20).
Salah seorang tokoh sekaligus aktivisis yang enggan disebutkan namanya di Kota Batam juga menekankan, agar penegakkan hukum perjudian di wilayah Batam, benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini sudah merajalela, harusnya pihak kepolisian dapat menertibkan tempat-tempat perjudian gelper, dadu kucak, dan sabung ayam, tapi faktanya adalah bukannya berkurang tetapi semakin bertambah dan menjamur.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, beberapa lokasi judi gelper yang besar di bilangan Kota Batam tidak ditutup-tutupi secara terang-terangan beroperasi. Ada beberapa lokasi yang sistem penukarannya langsung beli koin pakai uang dan jika menang akan dibayar dengan uang juga. Kemudian ada juga yang sistemnya membeli koin kemudian jika pemain menang maka dikasih rokok lalu pemain yang diberikan rokok tadi diarahkan untuk menukarkan dengan uang di tempat yang berberda, tapi tidak berjauhan, dan rokok tersebut juga diduga milik si pengelola judi gelper.
“Hukum larangan perjudian di Batam miris tak diindahkan dan tidak dipatuhi, masyarakat hanya terheran-heran, kenapa setiap kali digrebek kemudian hanya beberapa selang waktu kembali beroperasi, ada apa dengan penegakkan hukum di negeri ini,” ucap seorang netizen Batam yang tidak mau disebutkan namanya.
“Untuk itu kami minta kepada pemerintah pusat dan Mabes Polri untuk segera turun dan tutup gelper di Batam dan secara umum di seluruh Kepulauan Riau,” tegasnya. (Lukas.N)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....