BATAM - wartaekspres - Polemik judi gelper di Batam, Kepulauan
Riau terkesan aman dan tak tersentuh oleh aparat. Entah bagaimana proses
penegakkan hukum yang melarang perjudian di Batam, sebagaimana dalam Kita
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP
dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Melihat perjudian Gelper di Batam jelas seperti dibiarkan oleh yang berwenang, sehingg
masyarakat mengatakan hukum larangan perjudian ini lemah.
Berdasarkan keterangan
beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa judi gelper
sangat terang-terangan di publik, artinya nampak seperti legal. Dari tahun
ke tahun Batam selalu heboh dengan berbagai penggrebekan, namun hasilnya sampai
sekarang tetap saja berjalan seperti biasa.
Kita tidak tahu,
kenapa pihak aparat penegak hukum dan pemerintah tidak peduli, sementara
masyarakat sudah resah dan khawatir karena tingkat kriminalitas semakin
meningkat terutama pencurian dan pembobolan rumah warga di berbagai lokasi di Batam.
“Untuk itu kami juga
sebagai masyarakat meminta kepada Kapolri agar segera turun tangan menertibkan
judi gelper di Batam. Jangan sampai masyatakat yang akan turun tangan untuk
melakukan penertiban karena sudah lain ceritanya,” ujar warga, Sabtu (28/02/20).
Salah seorang tokoh
sekaligus aktivisis yang enggan disebutkan namanya di Kota Batam juga
menekankan, agar penegakkan hukum perjudian di wilayah Batam, benar-benar
ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini sudah merajalela, harusnya pihak kepolisian
dapat menertibkan tempat-tempat perjudian gelper, dadu kucak, dan sabung ayam,
tapi faktanya adalah bukannya berkurang tetapi semakin bertambah dan menjamur.
Berdasarkan
penelusuran awak media ini, beberapa lokasi judi gelper yang besar di bilangan Kota
Batam tidak ditutup-tutupi secara terang-terangan beroperasi. Ada beberapa
lokasi yang sistem penukarannya langsung beli koin pakai uang dan jika menang
akan dibayar dengan uang juga. Kemudian ada juga yang sistemnya membeli koin
kemudian jika pemain menang maka dikasih rokok lalu pemain yang diberikan rokok
tadi diarahkan untuk menukarkan dengan uang di tempat yang berberda, tapi tidak
berjauhan, dan rokok tersebut juga diduga milik si pengelola judi gelper.
“Hukum larangan
perjudian di Batam miris tak diindahkan dan tidak dipatuhi, masyarakat hanya
terheran-heran, kenapa setiap kali digrebek kemudian hanya beberapa selang
waktu kembali beroperasi, ada apa dengan penegakkan hukum di negeri ini,” ucap
seorang netizen Batam yang tidak mau disebutkan namanya.
“Untuk itu kami minta
kepada pemerintah pusat dan Mabes Polri untuk segera turun dan tutup gelper di
Batam dan secara umum di seluruh Kepulauan Riau,” tegasnya. (Lukas.N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar