Selasa, 04 Februari 2020

Adat Budaya Kerajaan Kutai Mulawarman Eksis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia


TENGGARONG - wartaekspres - Kerajaan Kutai Mulawarman adalah pewaris Budaya dan Adat Kerajaan Kutai berpusat di Martapura di seberang Muara Kaman dibesarkan melalui Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman, sejarah membuktikan bahwa di Kerajaan Kutai Mulawarman memiliki tingkatan gelar bangsawan antaranya : 1. Srinala/Srinila adalah bangsawan keturunan Maharaja Kutai Mulawarman yang memiliki garis silsilah keturunan Maharaja terdahulu. 2. Prana adalah gelar bangsawan keturunan Maharaja yang diberi jawatan atau jabatan dan merupakan keturunan yang dekat dengan Maharaja.
3. Wangsa adalah gelar bangsawan yang memiliki terah darah Maharaja dan memiliki jabatan di dalam kerajaan. 4. Marta adalah gelar bangsawan yang ditugaskan keluar kerajaan dan merupakan kerabat dan orang kepercayaan Maharaja. 5. Yuda adalah gelar bangsawan dalam kepahlawanan sama halnya gelar Singa dan Wira, mereka yang berjuang dalam membela kadangkala gelar Jaya dianugerahkan sebagai symbol kejayaan. 6. Mengenai gelar Pangeran, Adipati, Tumenggung, Demang dan Dato’ serta sebagainya lainnya adalah gelar kehormatan yang syah menurut Kalpa dan boleh diberikan dimanapun sesuai dengan haknya Maharaja.
Mengenai gelar yang diberikan baik di dalam kerajaan maupun di luar kerajaan tidak mengikat harus di istana kala Maharaja berkunjung dan melakukan silaturahmi dalam hal ini Maharaja memiliki ketetapan hukum yang diatur undang-undang kerajaanya bukan diatur oleh kerajaan lain, dan masyarakat lainnya maka sepanjang hal gelar diberikan oleh Maharaja sudah diatur oleh Kalpanya, karena gelar merupakan Sabda Panditha Maharaja tidak ada hak lain yang mencampuri urusan Sabda Maharaja yang memiliki hak kekenyawannya.
Kepala Adat Besar Muara Kaman YM Arsil, S.Pd, memberikan tanggapanya di atas karena marak medsos menyoroti keberadaan Kerajaan Kutai Mulawarman di Muara Kaman, hal ini perlu diluruskan bahwa Kerajaan Kutai Mulawarman bukan kerajaan yang menguasai dunia dan negara serta kerajaan lainnya, karena kami berpedoman:
Bahwa, 1. Dari nenek moyang kita ngugu lesong batu, lembu ngeram, aer berani, adat sacral/ritual, adat istiadat, budaya mk dan lain-lain sampai sekarang. 2. Kita pewaris tanah dimana terletaknya situs/7 prasasti. 3. Sejarah secara nasional. 4. Hasil beberapa kali penelitian. 5. Cerita rakyat. 6. Tinggalan sejarah, prasasti dan lainnya. 7. Memiliki silsilah. 8. Memiliki legalitas organisasi. 9. Tidak ada unsur penipuan, tidak makar, tidak merugikan orang lain dan lainnya. 10. Gelar Muara Kaman punya gelar sendiri, tidak memakai gelar orang lain atau krajaan lain, sesuai undang-undang dan Kalpa Kerajaannya.
Yang menjadi Maharaja adalah orang terpilih dan mampu mengemban tugas dan mengenai isu orang Bugis Menjadi Maharaja itu keliru, karena Maharaja sekarang dari kelahiran moyannya beberapa generasi adalah orang yang tinggal di Muara Kaman dibuktikan dengan makam datok moyannya di Muara Kaman masih ada, jika mau tes DNA dengan datok moyangnya silahkan. Kami akan menunjukkan makam yang ratusan tahun ada di Muara Kaman merupakan makam Dato Moyang Prof. DR. M.S.P.A. Iansyahrechza. FW. Ph.D, karena itu Lembaga Adat Besar Muara Kaman menyokong Kerajaan Kutai Mulawarman dikembangkan untuk menjadi Pusat Budaya dan Adat, mengingat adat dan budaya Muara Kaman bukan budaya dari Kesultanan Kutai Kartanegara.
Mengenai kekalahan perang sejarah kelam, masa lalu adalah merupakan untaian sejarah masa silam yang menandakan bahwa Kerajaan Kutai Mulawarman memiliki perbedaan budaya dan adat, maka di era kemerdekanan Indonesia semua kerajaan dan kesultanan berhak dihidupkan sebagai Pusat Kebudayaan dan Adat Istiadat pada tahun 1960 kesultanan sudah dihapuskan. Karena itu, tahun 2001 Bupati Syaukani menghidupkan Kesultanan Kutai Kartanegara dan Kerajaan Kutai Mulawarman melalui wacana kebudayaan bukan untuk memerintah atau menguasai daerah kembali.
Jadi di jaman kemerdekaan ini siapapun berhak mengembalikan sejarah, dan adat budaya, tidak saling menjatuhkan dan mengalahkan serta memperebutkan wilayah, karena wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah naungan UUD 1945 dan Pancasila.
Himbauan kami, agar masyarakat lebih memahami kondisi satu daerah, agar bisa membangun daerah dengan program pemerintah RI. Maka daripada itu, Lembaga, Perkumpulan Kerajaan dan Kesultanan harus memiliki legal Pemerintah RI baik pusat maupun daerah sepanjang diakui secara hukum NKRI. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....