SERANG - wartaekspres - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda
Banten mengamankan dan menetapkan SK (60) warga Cipocok Jaya, Kota Serang
sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu
(4/8/2019).
Penetapan tersangka
SK ini berdasarkan alat bukti, baik pengakuan tersangka maupun hasil visum yang
didampingi langsung penyidik bersama orang tua korban di salah satu rumah sakit
di Kota Serang.
"Pelaku saat ini
diamankan di Rumah Tahanan Polda Banten," ujar Kabidhumas Polda Banten,
Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH, saat ditemui di Mapolda Banten, Senin
(5/8/2019).
Pelaku diamankan oleh
petugas pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 kemarin. Penangkapan SK
berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim dua hari sebelum penangkapan,
pada Jumat lalu.
"Setelah berkas
pemeriksaan awal saksi-saksi dan korban serta bukti visum lengkap, tidak
menunggu waktu lama langsung kita jemput pelaku," ungkap Kabidhumas Polda
Banten.
SK diduga telah
melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap
anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil
penyidikan, korban yang masih berusia sekitar 8 tahun ini dibujuk oleh pelaku
supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
"Kepada orangtuanya,
korban pernah mengeluh merasa sakit di kemaluannya. Setelah dicek oleh ibu
kandungnya, terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area sekitar kemaluan
korban," ujar KBP Edy Sumardi.
Akibat perbuatannya,
SK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan
penjara 15 tahun. (Cecep)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar