SERANG – wartaekspres - Satres Narkoba Polres Serang, Polda
Banten, berhasil amankan dua orang pelaku diduga tindak pidana narkoba jenis shabu di
Jalan Raya Serang, Senin (06/08/2019) 00.15 WIB.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK,
MH kepada awak media, Selasa (06/08/2019) membenarkan adanya
penangkapan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu berdasarkan
informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang
berhasil diamankan atas nama AS (32) tidak bekerja yang merupakan warga
Malimping, Kabupaten Lebak dan RH (37) merupakan oknum guru, warga Cijaku, Kabupaten
Lebak.
"Alhamdulillah,
adanya informasi masyarakat sekitar dan LP-A/170/VIII/ 2019 /SPKT tanggal 6
Agustus 2019 keduanya berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan dari
mereka. Tersangka juga mengakui barang-barang haram tersebut miliknya yang siap
untuk diedarkan," terang Indra.
Dijelaskan Indra, bahwa
dari tangan tersangka AS dan RH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana
sebelah kiri.
Barang haram tersebut,
mereka dapat dengan cara membeli bersama-sama dengan uang hasil patungan berdua
tersangka sebesar Rp. 500.000, dari seseorang bernama HR yang
saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, satu buah
celana pendek warna hitam yang disita dari tersangka AS.
"Atas
perbuatannya, kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal
112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta
barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut," tutup
Kapolres.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada
masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat
untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi
terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang
segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas/Cecep)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar