SERANG – wartaekspres - Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan
Satreskrim Polres Serang Kota, di bawah kendali Direskrimum Polda Banten,
Kombes Novry Turangga, S.IK, berhasil menungkap teka-teki siapa pelaku
pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang sempat gegerkan
warga, pada hari Selasa (20/8/2019) pukul 07.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry
Turangga, SH, S.IK, MH, M.Si, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini cukup
pelik, karena sangat minim saksi dan bukti. Melalui kerja keras Tim Khusus
dalam mengolah hasil di TKP, penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan
keterangan saksi-saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak
perjalanan komunikasi, sehingga Tim Khusus yang terdirj dari Tim Resmob Polres
Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir pembunuhan
yang memilukan itu, pada Selasa 20 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, saat menggelar ekspos
kepada awak media, tentang informasi tersebut, membenarkan dan mengatakan,
bahwa pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan dasar Nomor
: LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019
tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) seorang buruh harian lepas.
Dikatakab, bahwa berawal
pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib Tim Gabungan
Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi,
bahwa terduga pelaku (tersangka) berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang,
Lampung di tempat orang tuanya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk
melakukan pemetaan dan penyelidikan.
“Keesokan harinya,
tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku diamankan
saat berada di luar sekitar rumah orang tuanya,” terang Kabidhumas Polda Banten
kepada awak media saat kegiatan press conference didampingi oleh Kapolres
Serang Kota dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Selasa (20/8/2019) pukul
17.00 Wib.
Selanjutnya Edy
menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa berawal dari cek-cok S (29) bersama
istri, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00-02.00 Wib
pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di
lokasi, bersama dengan temannya meminum-minuman alkohol sambil menemani teman
kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00
Wib, pelaku pulang namun tidak langsung menuju ke rumahnya. Saat pelaku menuju
ke arah rumah, dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat
rumahnya sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi,
dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbullah niat pelaku
untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,”
papar Edy.
Dijelaskannya, kemudian
pelaku memarkirkan kendaraanya di samping kiri rumah korban dan melihat sebilah
kayu bekas patok dan digunakan pelaku untuk berjaga-jaga. Dengan sangat
perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi
ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil
sebuah handphone merek Asus yang sedang dicas persis di depan TV kamar tengah.
“Sesaat setelah berhasil
mengambil hp korban, pelaku tak sengaja menyenggol casan hp tersebut. Mendengar
bunyi itu, Rustandi (korban) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui
aksinya, pelaku secara spontan memukul beberapa kali menggunakan sebilah kayu
ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya. Begitu Rustandi (suami/korban)
tersungkur, Siti Sa’adiah (istri korban) terbangun dilakukan pemukulan secara
brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang
masih berusia 4 tahun terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama
kepala di bagian kepala,” terangnya.
Selanjutnya pelaku
meninggalkan TKP, tiba di rumah sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara menendang
pintu rumah dan tergesa-gesa. Kemudian masuk ke kamar mandi mencuci baju dan celana
yang ada percikan darah kemudian mandi. Istri pelaku menanyakan kepada “ada apa
?”, pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten
Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung
tidur.
“Sekitar pukul 10-11
Wib, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci
sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya
untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku
mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah, lalu di lokasi
tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam
uang sebesar Rp. 300 ribu dan menitipkan sepeda motornya,” jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 Wib
pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di wilayah
Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi. JS
sempat mengantar pelaku menyeberang sampai ke Lampung kemudian kembali ke
Banten.
“Dari kejadian
tersebut, 2 korban dinyatakan meninggal dunia dan 1 korban mengalam luka berat
yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, di Rumah Sakit Umum Daerah Banten,”
ujarnya.
Kemudian tim membawa
tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung, untuk dilakukan introgasi.
Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak
pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang
bukti 1 bilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah
handphone milik korban, 1 stel baju saat melakukan tindak pidana, 1 unit sepeda
motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap pelaku, penyidik
akan menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan
penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun. (Aam/Hms/Cecep)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar