Selasa, 20 Agustus 2019

Polda Banten Ekspose Keberhasilan Tangkap Pelaku Pembunuhan Keluarga Di Serang


SERANG – wartaekspres - Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota, di bawah kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga, S.IK, berhasil menungkap teka-teki siapa pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang sempat gegerkan warga, pada hari Selasa (20/8/2019) pukul 07.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga, SH, S.IK, MH, M.Si, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini cukup pelik, karena sangat minim saksi dan bukti. Melalui kerja keras Tim Khusus dalam mengolah hasil di TKP, penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi-saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga Tim Khusus yang terdirj dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir pembunuhan yang memilukan itu, pada Selasa 20 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, saat menggelar ekspos kepada awak media, tentang informasi tersebut, membenarkan dan mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan dasar Nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) seorang buruh harian lepas.
Dikatakab, bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku (tersangka) berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tuanya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan.
“Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku diamankan saat berada di luar sekitar rumah orang tuanya,” terang Kabidhumas Polda Banten kepada awak media saat kegiatan press conference didampingi oleh Kapolres Serang Kota dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Selasa (20/8/2019) pukul 17.00 Wib.
Selanjutnya Edy menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa berawal dari cek-cok S (29) bersama istri, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00-02.00 Wib pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan temannya meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pulang namun tidak langsung menuju ke rumahnya. Saat pelaku menuju ke arah rumah, dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumahnya sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbullah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” papar Edy.
Dijelaskannya, kemudian pelaku memarkirkan kendaraanya di samping kiri rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok dan digunakan pelaku untuk berjaga-jaga. Dengan sangat perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang dicas persis di depan TV kamar tengah.
“Sesaat setelah berhasil mengambil hp korban, pelaku tak sengaja menyenggol casan hp tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (korban) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukul beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya. Begitu Rustandi (suami/korban) tersungkur, Siti Sa’adiah (istri korban) terbangun dilakukan pemukulan secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia 4 tahun terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala,” terangnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP, tiba di rumah sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara menendang pintu rumah dan tergesa-gesa. Kemudian masuk ke kamar mandi mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi. Istri pelaku menanyakan kepada “ada apa ?”, pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung tidur.
“Sekitar pukul 10-11 Wib, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp. 300 ribu dan menitipkan sepeda motornya,” jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 Wib pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi. JS sempat mengantar pelaku menyeberang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten.
“Dari kejadian tersebut, 2 korban dinyatakan meninggal dunia dan 1 korban mengalam luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, di Rumah Sakit Umum Daerah Banten,” ujarnya.
Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung, untuk dilakukan introgasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang bukti 1 bilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah handphone milik korban, 1 stel baju saat melakukan tindak pidana, 1 unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun. (Aam/Hms/Cecep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....