SERANG - wartaekspres - Kembali terjadi tindak kekerasan yang
dilakukan oleh debt collector. Tindakan kekerasan yang dilakukan kali ini
menimpa seorang wartawan atau jurnalis berinisial GA di Kota Cilegon.
Korban yang pada saat
itu setelah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu
penginapan di Kota Cilegon, tiba-tiba kendaraan korban yang akan keluar gerbang
dihadang. Tanpa basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan
pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk
ke dalam mobil para debt collector dengan cara paksa.
Korban yang tidak tau
persoalannya, karena kendaraan yang dipakai bukanlah milik korban akan tetapi
milik Remnants. Kemudian korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt
collector, namun karena hanya seorang diri akhirnya korban kalah dengan para
debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.
Saat dikonfirmasi wartawan,
korban yang berinisial GA mengatakan, bahwa para debt collector tersebut berasal
dari PT. Andalan Finance. “Pokok persoalannya pun tidak tau, karena saya hanya
sebatas meminjam kendaraan dari teman,” ujarnya
Dikatakannya, bahwa
pemilik kendaraan yang menunggak angsuran itu bukan urusannya, dan tidak
melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.
“Kita sudah melakukan
upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian
Polda Banten, kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih
lanjut, karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakkan hukum secara tegas
dan tidak pandang bulu," terang GA.
Saat dimintai
tanggapannya, Saeful Bahri, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti
Kriminalitas (GMAKS), meminta aparat hukum baik jajaran Polda Banten dan sekitarnya
agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit di lapangan.
“Karena negara Indonesia
ini adalah negara hukum, jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang
piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. Jika memang itu ada perintah dari
Industri Keuangan Non Bank, PT. Andalan Finance, maka harus dilakukan
penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut,”
ujarnya.
Lebih lanjut
dikatakan Saeful, bahwa berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara
pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan.
Dikatakan bahwa dalam
Pasal 50, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang
menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang
penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan
kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan, agar kedepannya tidak lagi
terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat. (Cecep)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar