Selasa, 06 Agustus 2019

Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan, Debt Collector Dilaporkan


SERANG - wartaekspres - Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Tindakan kekerasan yang dilakukan kali ini menimpa seorang wartawan atau jurnalis berinisial GA di Kota Cilegon.
Korban yang pada saat itu setelah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon, tiba-tiba kendaraan korban yang akan keluar gerbang dihadang. Tanpa basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara paksa.
Korban yang tidak tau persoalannya, karena kendaraan yang dipakai bukanlah milik korban akan tetapi milik Remnants. Kemudian korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector, namun karena hanya seorang diri akhirnya korban kalah dengan para debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.
Saat dikonfirmasi wartawan, korban yang berinisial GA mengatakan, bahwa para debt collector tersebut berasal dari PT. Andalan Finance. “Pokok persoalannya pun tidak tau, karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman,” ujarnya
Dikatakannya, bahwa pemilik kendaraan yang menunggak angsuran itu bukan urusannya, dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.
“Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakkan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu," terang GA.
Saat dimintai tanggapannya, Saeful Bahri, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), meminta aparat hukum baik jajaran Polda Banten dan sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit di lapangan.
“Karena negara Indonesia ini adalah negara hukum, jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. Jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank, PT. Andalan Finance, maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Saeful, bahwa berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan.
Dikatakan bahwa dalam Pasal 50, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat. (Cecep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....