KUBU RAYA - wartaekspres - Guna memberikan pemahaman tentang hukum bagi para Ankum,
Pejabat Intel dan Personel, Kodam XII/Tanjungpura menggelar Penataran Hukum
Sebagai Fungsi Komando bagi para Dandim/Danyon Setingkat, Pejabat Pers dan
Intel/Pam Jajaran Kodam XII/Tpr Triwulan III TA. 2019 yang dibuka oleh Pangdam
XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab diwakili Irdam XII/Tpr, Kolonel Czi
Denny Herman di Aula Makodam XII/Tpr, Selasa (6/8/19).
Pembukaan Penataran Hukum Sebagai Fungsi Komando ditandai
dengan pemasangan tanda peserta oleh Irdam XII/Tpr kepada perwakilan peserta
penataran. Sedangkan materi penataran disampaikan oleh Tim dari Direktorat
Hukum Angkatan Darat yang diketuai oleh Kolonel Chk Andi Roskandi, SH, MH.
Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab dalam sambutan
yang dibacakan Irdam XII/Tpr, Kolonel Czi Denny Herman mengatakan, bahwa
terselenggaranya kegiatan penataran hukum di Kodam XII/Tpr ini, bertitiktolak
dari adanya keinginan Pimpinan Angkatan Darat untuk mengoptimalkan fungsi hukum
dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan Angkatan Darat ke depan.
"Hal ini bertujuan, untuk memelihara dan meningkatkan
pemahaman para Komandan, baik dalam kapasitasnya sebagai Ankum serta staf yang
menjabat sebagai Pejabat Intelijen dan Pejabat Personel di jajaran Kodam
XII/Tpr dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di satuannya
dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku," jelas Pangdam XII/Tpr.
Pangdam XII/Tpr menyampaikan, dalam penyelesaian perkara
pidana, sistem pemidanaan (criminal
justice system) di lingkungan militer berkaitan erat dengan sistem hukum
disiplin dan hukum administrasi di satuan-satuan yang menjadi kewenangan para
Ankum dan Papera. Sistem pemidanaan ini memiliki korelasi dengan peran dan
fungsi penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat Militer,
persidangan oleh Peradilan Militer dan peran serta fungsi pejabat yang
berwenang lainnya.
Lanjutnya disyampaikan, bahwa banyaknya permasalahan dan
pelanggaran hukum yang terjadi serta proses penyelesaian perkara yang lambat di
satuan, sehingga diadakan upaya-upaya percepatan penyelesaian perkara secara
terkoordinir yang senantiasa terus dilakukan oleh Angkatan Darat dan khususnya
terhadap peran dan fungsi Ankum serta Papera ditempuh dengan melalui Penataran
Hukum sebagai Fungsi Komando.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dalam rangka
meningkatkan kualitas pembinaan hukum dan mengoptimalkan peran Ankum serta
Pejabat Personel dan Intelijen untuk menekan terjadinya pelanggaran anggota di
satuan," pungkas Pangdam XII/Tpr mengakhiri. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar