SEMARANG - wartaexpress.com - Menyikapi penekanan dari birokrasi, baik tingkat kabupaten atau provinsi yang dimanfaatkan oleh pihak Pertashop untuk menakut-nakuti desa dan untuk mensukseskan programnya, dengan cara menyebarkan intruksi ke desa, bahwa hanya Pertashop yang resmi, maka kita tak perlu risau dan sakit hati.
Dirasa perlu semua GM
untuk menghadap Gubernur/Bupati atau DPMD untuk menyampaikan Proposal New Pertades
ke semua birokrasi, sebelum pihak birokrasi menyebarkan intruksi untuk menjegal
Program Pertades, karena belum paham atas Legal Regulasi serta visi-misi
Pertades yang kita sosialisasikan saat ini.
Adalah benar jika ada
Gubernur, DPMD, Bupati mengatakan Pertades itu tidak resmi. Karena Pertades bukanlah
program dari gubernur, DPMD dan bukan pula Program bupati. Adalah benar jika Pertamina,
Kemendes dan Kemendagri mengatakan Pertades itu tidak resmi.
Karena Pertades itu bukan Program Pertamina, bukan Program Kemendes dan bukan pula program Kemendagri. Tetapi Pertades adalah Program yang diprakarsai oleh PT. MTI yang taat dan sesuai dengan Regulasi BPH Migas dan ESDM RI.
Karena untuk membuka bisnis
usaha BBM legal yang berhak mengeluarkan Ijin Usaha Niaga Umum adalah
Kementerian ESDM RI. Terkait Legalitas dan Standarisasi adalah Hak BPH Migas
yang melegalkan dan mengawasi. Bukan PT. Pertamina, DPMD, bupati, gubernur, Kemendes
dan Kemendagri.
Ketika birokrasi tersebut
mempertanyakan, mempermasalahkan bahkan menjegal langkah Program Pemberdayaan Pertades
yang ingin memberikan kemudahan BUMDes, sehingga bisa memiliki unit usaha BBM
secara legal. Sesuai amanah Undang-Undang BPH Migas No. 6 Tahun 2015.
Justru yang perlu dipertanyakan adalah tindakan birokrasi yang berani menjegal Program Pertades ini apakah tindakan yang legal sesuai Perbup/Perda-nya, atau sekedar untuk sebuah kepentingan persaingan bisnis untuk mendukung kepentingan kumpulan kapitalis. (Co.GM PT. MTI, Cc. Dir ops PT. MTI). (Yahya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar