PURBALINGGA - wartaexpress.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kali ini, pengedar narkotika jenis sabu diamankan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan Polisi.
Kabag Ops Polres
PurbaIingga, AKP Pujiono saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11/2020)
mengatakan, bahwa Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan
narkoba. Tersangka yang diamankan yaitu WS (37) alamat sesuai KTP, Desa
Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Satu tersangka lain
masih dalam pengejaran.
“Tersangka diamankan
di wilayah Desa Kalitinggar Lor, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,
Kamis (5/11/2020) siang. Tersangka diamankan setelah sempat berusaha kabur saat
akan ditangkap petugas,” kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu
Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas, Iptu Widyastuti.
Disampaikan, bahwa
penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga
mengadakan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan
Padamara. Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.
Saat didekati
petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri. Petugas
kemudian melakukan pengejaran keduanya namun salah satu kendaraan berbelok
arah. Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka
menabrak pagar rumah warga.
“Saat terjatuh
tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi dan berusaha kabur dengan
berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat,” jelas
Pujiono.
Setelah diamankan,
petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar
rumah warga. Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat
dibuang. Saat dilakukan pemeriksaan diakui tersangka bahwa barang tersebut
merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tangan tersangka
diamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi
narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet
Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
“Tersangka mengaku
mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. Rencananya
barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan,” ucap
Pujiono.
Pujiono menambahkan
dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba.
Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani
hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (Gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar