SINTANG - wartaexpress.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merk M2, yang berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (16/11/20).
Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur
Irawan di Pos Kotis Nanga Badau menyampaikan, bahwa upaya penyelundupan
berhasil digagalkan bermula saat Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masyarakat yang akan
membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Dansatgas, Danpos Kampung Jasa memerintahkan 5 orang personel Pos yang dipimpin Kopda Wahyu untuk melaksanakan pengintaian, dan didapati 2 orang yang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus Dusun Waksepan.
"Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang
berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang bukti," ujar
Dansatgas.
Dansatgas juga menyampaikan, bahwa barang bukti saat ini telah diamankan di
Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke
instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
"Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia
untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning," ucap
Dansatgas.
"Pengamanan tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan Patroli, kita juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal," pungkasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar