ASAHAN - wartaexpress.com - Progam KLHK dalam mengatsi lahan kritis dengan mengembalikan fungsi hutan dan pantai dengan program Reboisasi Hutan Lindung adalah langkah yang tepat. Salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu melibatkan masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan dan pantai dengan melakukan penanaman pohon di berbagai wilayah.
Seperti diketahui, bahwa
program dan kegiatan KLHK dalam rangka pembangunan lingkungan hidup antara
lain, meningkatkan usaha ekonomi melalui program perhutanan sosial, peningkatan
investasi masyarakat, pariwisata, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Salah satu program
yang dilakukan Kementerian LHK adalah pengadaan/penyedia Reboisasi Hutan
Lindung (RHL) pada tahun 2019 melalui satuan kerja Balai Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Asahan Barumun sebanyak 16 paket
dengan anggaran sampai ratusan miliyar rupiah.
Dari 16 paket tersebut ada 10 paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi diantaranya, 1.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. V Aek Kanopan Blok I, II, III, IV seluas 750 Ha, Paket 12, dengan Pagu Rp.12.941.975.000.
2.Pembuatan Tanaman
RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok II, III seluas 600 Ha, paket 9, dengan
pagu Rp. 11.739.180.000. 3. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul
Blok IV, V, VI, VII seluas 950 Ha, paket 8, dengan pagu Rp 18.587.033.000. 4.Pembuatan
Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok VIII, IX, X seluas 707 Ha, paket
7. Dengan pagu Rp 13.832.666000.
5.Pembuatan Tanaman
RHL KPH Wil. XII Tarutung Blok I, II, III seluas 665 Ha, paket 10. Dengan pagu
Rp 13.010.924.000. 6.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VII Gunung Tua-Gunung Mambu
I, II, Banua Tonga Blok I, II. KPH Wil III Kisaran-Aek Nagali Blok I, II.
seluas 935 Ha, paket 15, dengan pagu Rp 17.318.885.000. 7. Pembuatan Tanaman
RHL KPH Wil. VI Sipirok IX, X, XI seluas 900 Ha paket 3, dengan pagu Rp
17.608.770.000.
8.Pembuatan Tanaman
RHL KPH Wil. VI Sipirok XII, XIV, XV, XVI seluas 1026 Ha, paket 5, dengan pagu
Rp. 11.177.933.500. 9.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XIII, XVII,
XVIII, XIX seluas 975 Ha, paket 6, dengan pagu Rp 10.632.667.500. 10.Pembuatan
Tanaman RHL KPH Wil. X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wil XI
Pandan Blok Untemungkur I seluas 701 Ha, paket 13, dengan pagu Rp.
13.062.336.000.
Dari 10 paket
pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai spesifikasi sehingga diduga merugikan
negara.
Menyikapi hal
tersebut Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung menyatakan, bahwa lembaganya
sudah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Menteri LHK pada 27 Mei
2020 dengan Nomor : 31/amphibi-klp/V/2020.
“Kami juga telah
melakukan pertemuan untuk klarifikasi kepada Kabalai BPDASHL Asahan Barumun di
Pematang Siantar pada 9 Juli 2020. Saat itu kami dari DPP Amphibi bersama Ketua
DPW Amphibi Sumut diterima oleh TU BPDASHL Asahan Barumun, Fredy Limbong dan
Asri Situmorang," ujar Agus ST.
Dari pertemuan
tersebut, pihak BPDASHL berjanji akan memberi kabar untuk melakukan survey
bersama. “Sampai saat ini pihak BPDASHL Asahan Barumun belum juga memberi
kabar. Kami masih menunggu janji dari BPDASHL Asahan Barumun," ucapnya.
Dirinya juga berpesan,
bahwa dengan adanya proyek penyedia Reboisasi Hutan Lindung (RHL) yang diduga
merugikan negara tersebut, disampaikan kepada Dirjen PDASHL dan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam hal ini Siti Nurbaya Bakar untuk
kiranya dikaji kembali proyek RHL tersebut.
“Kalau memang harus dibuat/dilakukan, setidaknya ada pihak pendamping yang independen dalam pengawasan pelaksanaan RHL tersebut," tutupnya. (Amphibi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar