BENGKAYANG - wartaexpress.com - Hanya dengan mengantongi kartu tanda anggota salah satu media online atau cetak dan sedikit pengatahuan tentang penulisan berita tanpa tahu hakekat dari fungsi seorang jurnalis, seseorang dapat menulis apapun dengan orientasi keuntungan pribadi.
Seperti berita dari salah satu media yang menulis tentang pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Bengkayang, jelas-jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Perpres maupun Permendikbud, tetapi diberitakan seolah-olah pelaksanaannya sesuai prosedur, jelas berita ini perlu pembuktian secara faktual.
Karena dari hasil pantuan langsung di lapangan oleh tim
independen yang terdiri dari beberapa media online dan penggiat LSM Bina Rakyat
bulan Oktober lalu, ada temuan di lapangan bahwa pelaksanaan DAK Fisik TA 2020
di SDN 09 Sungai Jaga B, jelas menyalahi Perpres maupun Permendikbud tentang
DAK Fisik Swakelola, seperti yang dijelaskan oleh Ilham selaku penggiat LSM Bina
Rakyat yang memantau langsung ke lokasi kegiatan SDN 09 Sungai Jaga B pada
tanggal 14 Oktober 2020.
Ilham menjelaskan, bahwa berita yang ditulis oleh wartawan
salah satu media tentang pelaksanaan DAK di SDN 09 Sungai Jaga B telah sesuai
prosedur terkesan dipaksakan, dan diduga ada muatan pesan serta orientasi
keuntungan pribadi.
“Hal ini bisa saya katakan demikian, karena dari hasil informasi yang sangat bisa dipercaya dan bisa saya buktikan dengan hasil rekaman percakapan, muncul nama Solihin sebagai pemborong dalam kegiatan di SDN 09 tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jadi jika ada wartawan yang
menyatakan DAK Swakelola ternyata di pihak-ketigakan, namun dinyatakan dalam
beritanya bahwa hal itu telah sesuai prosedur, saya sangat menyayangkan pada
penulis berita tersebut, karena saya anggap wartawan ini dalam menulis berita tidak
proporsional dan profesional.
Dikatakan, bahwa seharusnya penulis berita dasarnya adalah
fakta serta bukti otentik di lapangan, bukan untuk membangun opini publik demi
pencitraan dari instansi atau badan publik tertentu demi keuntungan pribadi
serta pesanan dari instansi dan badan publik tertentu.
“Semoga penulis berita pencitraan yang telah dibahas di atas mau belajar lagi soal jurnalistik dan lebih memahami tentang 9 Prinsip Jurnalistik, sebagai pedoman etis bagi semua jurnalis yang berlaku secara universal," jelas Ilham. (Kontr/DNA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar