PONTIANAK - wartaxpress.com - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menghadiri acara penyerahan sertifikat untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di Balai Petitih, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin (9/11/20).
Dihadiri juga oleh Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, Kapolda
Kalbar, Irjen Pol. R. Sigid Tri Hardjanto, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo
serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Pembagian sertifikat gratis dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.
H. Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut
Presiden membagikan 1 juta sertifikat tanah di 31 provinsi dan 201 kabupaten
dan kota di Indonesia. Ditandai dengan penyerahan 30 sertifikat oleh Presiden
kepada 30 perwakilan.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa pembagian
sertifikat gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Bulan Bhakti Agraria.
"Hari ini saya akan membagikan 1 juta sertifikat di seluruh Indonesia
di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Satu juta ini sangat besar sekali,"
kata Presiden.
Presiden berpesan kepada masyarakat penerima untuk menyimpan dengan baik
sertifikat tanah. Sertifikat tanah boleh saja dijadikan sebagai agunan, tetapi
harus dikalkulasi dan uang hasil dari pinjaman seyogyanya digunakan untuk
keperluan usaha.
"Jangan dipakai beli mobil, sepeda motor, belikan anak-anak Hp yang
mahal-mahal, itu namanya konsumtif," tegas Presiden.
Sementara Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji menyampaikan, bahwa untuk seluruh
Kalbar ada 30.000 sertifikat yang diserahkan untuk masyarakat. Gubernur
berharap ke depannya lebih banyak lagi sertifikat yang diberikan. Hal ini
supaya mengurangi sengketa masalah tanah, kemudian juga masyarakat bisa
mengakses pemodalan di perbankan.
"Tapi tadi itu pesan Presiden, betul-betul kalau mau dimasukkan ke bank, nanti dapat duitnya lalu konsumtif. Ke depan saya berharap juga BPN Kalbar bisa mensertifikatkan seluruh tanah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, klenteng, vihara, semuannya supaya mempunyai kekuatan hukum alas hak yang kuat termasuk tanah-tanah wakaf," harap H. Sutarmidji. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar