SEMARANG - wartaexpress.com - Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan seorang siswi SMA di kamar J-1, Hotel Frieda, Jalan Dusun Krasak RT 05 RW 03, Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) lalu, akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang,
AKBP Ari Wibowo menjelaskan, bahwa peristiwa pembunuhan bermula pada saat pelaku
bernama Dicky Ramandani (19) warga Jl. Sikatan 2/2 RT 02 RW 01, Desa
Manuan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berprofesi sebagai penjual
cimol di Alun-alun Demak, mengajak korban, DF (17) warga Desa Ngaluran RT
04 RW 01, Kecamatan Karanganyar, Demak untuk pergi ke Bandungan. Saat itu
korban masih mengenakan seragam pramuka dan melakukan cek in hotel sekitar
pukul 08.00 WIB pagi.
"Hari Minggu
(15/11/2020) pagi, Saat resepsionis hotel hendak menanyakan akan diperpanjang
atau tidak kamarnya. Ketika pintu kamar hotel diketuk oleh karyawan tidak
ada jawaban, akhirnya pihak hotel melihat dari kaca dan terlihat ada gulungan
selimut, sehingga karyawan hotel langsung menghubungi Polsek Bandungan,"
kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara di Mako Polres
Semarang, Rabu (18/11/2020) pagi.
Kapolres Semarang,
Ari Wibowo didampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, Kasat Reskrim
AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dan Kasubag Humas Polres Semarang Iptu
Sugiarta.
Lebih lanjut Kapolres
menjelaskan, bahwa usai Polsek Bandungan datang ke lokasi dan melihat di dalam
kamar ditemukan mayat perempuan berpakaian seragam pramuka sudah tidak
bernyawa.
"Saat dilakukan
olah TKP oleh Reskrim Polres Semarang, korban tertelungkup, dan hasil visum bagian
hidung keluar darah. Selain itu juga ada beberapa tanda memar di
kepala, ada tiga titik bagian kepala yang mengakibatkannya keluar cairan
darah dari hidung, sebab dibekap mulutnya, korban mati karena lemas
ditekan leher dan dadanya dengan kaki," ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres,
bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama dua minggu dari
medsos. “Pelaku bisa kami tangkap atas kerjasama antara Resmob
Polres Semarang dan dibantu oleh Resmob Polresta Surabaya di rumah pelaku,”
ujarnya.
Modus pelaku ingin
menguasai barang milik korban dan juga pelaku sakit hati
karena korban mudah diajak pergi kalau dikasih uang.
"Pelaku selain
membunuh korban, juga menggasak barang milik korban berupa 1
unit motor matik Honda Beat nopol H 3725 AEE tahun 2015 yang dijual ke
penadah Ahmad Muharya warga Surabaya, dan juga menggasak 1 buah ponsel
merk Lenovo warna gold yang dijual ke penadah Lukman Hakim warga
Surabaya," terang Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, bahwa
dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman mati,
seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 365(3) KUHP tentang, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No. 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar