Rabu, 18 November 2020

Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Pelajar Di Hotel Bandungan Berhasil Dibekuk Polres Semarang, Pelaku Penjual Cimol

SEMARANG - wartaexpress.com - Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan seorang siswi SMA di kamar J-1, Hotel Frieda, Jalan Dusun Krasak RT 05 RW 03, Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) lalu, akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, bahwa peristiwa pembunuhan bermula pada saat pelaku bernama Dicky Ramandani (19) warga Jl. Sikatan 2/2 RT 02 RW 01, Desa Manuan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berprofesi sebagai penjual cimol di Alun-alun Demak, mengajak korban, DF (17) warga Desa Ngaluran RT 04 RW 01, Kecamatan Karanganyar, Demak untuk pergi ke Bandungan. Saat itu korban masih mengenakan seragam pramuka dan melakukan cek in hotel sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

"Hari Minggu (15/11/2020) pagi, Saat resepsionis hotel hendak menanyakan akan diperpanjang atau tidak kamarnya. Ketika pintu kamar hotel diketuk oleh karyawan tidak ada jawaban, akhirnya pihak hotel melihat dari kaca dan terlihat ada gulungan selimut, sehingga karyawan hotel langsung menghubungi Polsek Bandungan," kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Rabu (18/11/2020) pagi.

Kapolres Semarang, Ari Wibowo didampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dan Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Sugiarta.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa usai Polsek Bandungan datang ke lokasi dan melihat di dalam kamar ditemukan mayat perempuan berpakaian seragam pramuka sudah tidak bernyawa.

"Saat dilakukan olah TKP oleh Reskrim Polres Semarang, korban tertelungkup, dan hasil visum bagian hidung keluar darah. Selain itu juga ada beberapa tanda memar di kepala, ada tiga titik bagian kepala yang mengakibatkannya keluar cairan darah dari hidung, sebab dibekap mulutnya, korban mati karena lemas ditekan leher dan dadanya dengan kaki," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama dua minggu dari medsos. “Pelaku bisa kami tangkap atas kerjasama antara Resmob Polres Semarang dan dibantu oleh Resmob Polresta Surabaya di rumah pelaku,” ujarnya.

Modus pelaku ingin menguasai barang milik korban dan juga pelaku sakit hati karena korban mudah diajak pergi kalau dikasih uang.

"Pelaku selain membunuh korban, juga menggasak barang milik korban berupa 1 unit motor matik Honda Beat nopol H 3725 AEE tahun 2015 yang dijual ke penadah Ahmad Muharya warga Surabaya, dan juga menggasak 1 buah ponsel merk Lenovo warna gold yang dijual ke penadah Lukman Hakim warga Surabaya," terang Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, bahwa dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 365(3) KUHP tentang, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No. 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Gun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....