PAPUA - wartaexpress.com - Rencana agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) UU Otsus bagi Provinsi Papua mendapat penolakan dari Bupati dan masyarakat Dogiyai, dimana Kabupaten Dogiyai salah satu kabupaten di wilayah Adat Meepago yang menjadi tempat rencana pelaksanaan RDP tersebut pada tanggal 17 dan 18 November 2020.
Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP, selaku Ketua Asosiasi
Bupati wilayah Adat Meepago, menentang dengan tegas rencana pelaksanaan
RDP di wilayah Dogiyai.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nabire Nomor: 330/2915/set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP Otsus Papua di wilayah Adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.
Dalam surat tersebut yang menjadi pertimbangan penolakan adalah
Kabupaten Nabire salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan
Pilkada Serentak 2020, maka sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati
Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di
Nabire.
Memperhatikan Maklumat Kapolda Papua Nomor: Mak/I/XI/2020
tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid19, tanggal 14 November 2020.
Memperhatikan Surat Kapolres Nabire Nomor:
B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP
di Kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan hampir seluruh dari komponen
masyarakat di wilayah Adat Meepago dan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah Adat Meepago, karena masyarakat Adat Meepago
sudah merasakan manfaat dari Otsus.
“Tidak ada celah bagi sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di wilayah ini,” tegas Bupati. (Kontr/A.Rohanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar