JAKARTA - wartaexpress.com - Setelah melakukan klarifikasi terhadap putusan pengadilan ke Kejari Bekasi, dan mendapat salinan putusan dari PN Bekasi, kali ini lembaga Amphibi Bekasi Raya menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Verifikasi Perizinan Limbah & B3 Direktorat Jenderal PSLB3-KLHK di Gedung B lantai 5, Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2020).
Tepat pukul 10.00 Wib
para pengurus Amphibi disambut Kabid. Verifikasi Perizinan PSLB3-KLHK, Amsor
dan didampingi 2 orang staf mewakili Direktur yang sedang bertugas ke luar
kota.
Sebelum rapat dimulai,
Ketua Amphibi Bekasi Raya, Moh. Hendri A, ST, bersama sekretarisnya Wily
Nurwayudi, ST, dan juga didampingi Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung,
So,si, menunjukkan salinan putusan pengadilan Perkara No. 238/Pid.B/LH/2020/PN
Bks yang didapat dan dilegalisir oleh PN. Bekasi untuk didiskusikan.
M. Hendri juga
memaparkan kronologi awal dan akhir terkait Pidana LH yang dilakukan oleh PT. JH
pada bulan Februari 2019, hingga putusan pengadilan di bulan April 2020 yang
menjerat Manajer PT. JH (MF) atas pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 Pasal 102.
Yang bunyinya: "Setiap
orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut
dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar
rupiah)".
Tetapi dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam putusan pengadilan (diganti dengan) "masa percobaan tanpa kurungan selama 1 tahun". Untuk denda minimal 1 miliar rupiah yang harus dibayarkan ke kas negara diganti dengan "kurungan penjara selama 14 hari".
Selaku lembaga sosial
control yang tercantum pada Bab I Pasal 1 (butir 27) UU 32 Tahun 2009, Ketua Umum
Amphibi, Agus Salim Tanjung, sangat menyayangkan putusan tersebut.
Menurutnya, bahwa pasal
pidana yang tercantum dalam UUPLH No. 32 Tahun 2009 tidak dapat diganti dengan
masa percobaan. Adanya putusan bebas.
Dirinya juga
menyampaikan dan mempertanyakan, dikemanakan abu sisa pembakaran B3
medis/infeksius di lokasi tersebut. “Pelepasan PPLH line dan adanya gudang
pengumpulan B3 tanpa perizinan di dalam area tersebut sampai saat ini belum
jelas statusnya," ucap Agus, ST.
Menyikapi hal
tersebut, Kabid. Verifikasi Perizinan PSLB3 Kementerian LHK Amsor menyampaikan,
bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke lokasi. “Saat ini memang PT.
JH sedang mengajukan perizinan. Hal ini akan kita klarifikasi secara detail
terlebih dahulu," ungkap Amsor.
Kita berencana akan
cek segera lokasi pool dan gudang penyimpanan B3 tanpa perizinan yang pernah di
PPLH line.
“Terkait adanya pengeluaran rekomendasi angkutan berlaku 5 tahun yang kami keluarkan pada 18 September 2019, dimana saat itu PT. JH sedang menjalankan proses hukum akan kami telaah dan tindaklanjuti," tutupnya. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar