Jumat, 13 November 2020

Amphibi Tindaklanjuti Perizinan PT. JH Ke Direktorat PSLB3-KLHK


JAKARTA - wartaexpress.com -
Setelah melakukan klarifikasi terhadap putusan pengadilan ke Kejari Bekasi, dan mendapat salinan putusan dari PN Bekasi, kali ini lembaga Amphibi Bekasi Raya menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Verifikasi Perizinan Limbah & B3 Direktorat Jenderal PSLB3-KLHK di Gedung B lantai 5, Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2020).

Tepat pukul 10.00 Wib para pengurus Amphibi disambut Kabid. Verifikasi Perizinan PSLB3-KLHK, Amsor dan didampingi 2 orang staf mewakili Direktur yang sedang bertugas ke luar kota.

Sebelum rapat dimulai, Ketua Amphibi Bekasi Raya, Moh. Hendri A, ST, bersama sekretarisnya Wily Nurwayudi, ST, dan juga didampingi Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung, So,si, menunjukkan salinan putusan pengadilan Perkara No. 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks yang didapat dan dilegalisir oleh PN. Bekasi untuk didiskusikan.

M. Hendri juga memaparkan kronologi awal dan akhir terkait Pidana LH yang dilakukan oleh PT. JH pada bulan Februari 2019, hingga putusan pengadilan di bulan April 2020 yang menjerat Manajer PT. JH (MF) atas pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 Pasal 102.

Yang bunyinya: "Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)".

Tetapi dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam putusan pengadilan (diganti dengan) "masa percobaan tanpa kurungan selama 1 tahun". Untuk denda minimal 1 miliar rupiah yang harus dibayarkan ke kas negara diganti dengan "kurungan penjara selama 14 hari".

Selaku lembaga sosial control yang tercantum pada Bab I Pasal 1 (butir 27) UU 32 Tahun 2009, Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung, sangat menyayangkan putusan tersebut.

Menurutnya, bahwa pasal pidana yang tercantum dalam UUPLH No. 32 Tahun 2009 tidak dapat diganti dengan masa percobaan. Adanya putusan bebas.

Dirinya juga menyampaikan dan mempertanyakan, dikemanakan abu sisa pembakaran B3 medis/infeksius di lokasi tersebut. “Pelepasan PPLH line dan adanya gudang pengumpulan B3 tanpa perizinan di dalam area tersebut sampai saat ini belum jelas statusnya," ucap Agus, ST.

Menyikapi hal tersebut, Kabid. Verifikasi Perizinan PSLB3 Kementerian LHK Amsor menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke lokasi. “Saat ini memang PT. JH sedang mengajukan perizinan. Hal ini akan kita klarifikasi secara detail terlebih dahulu," ungkap Amsor.

Kita berencana akan cek segera lokasi pool dan gudang penyimpanan B3 tanpa perizinan yang pernah di PPLH line.

“Terkait adanya pengeluaran rekomendasi angkutan berlaku 5 tahun yang kami keluarkan pada 18 September 2019, dimana saat itu PT. JH sedang menjalankan proses hukum akan kami telaah dan tindaklanjuti," tutupnya. (Red/Amphibi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....