TASIKMALAYA - wartaekspres - Pada hari Sabtu 30
Mei 2020, kurang lebih 40 orang perwakilan masyarakat dari Desa Sukamulih dan
Sukaraharja Kec. Sariwangi dipimpin Hadi, Dindin Ketua RT. 15 RW. 07, Kp.
Benjan, Budi Santoso RT. 03 RW. 03, Bah Uje dan Iwan Wahyu berbondong-bondong mendatangi
tokoh masyarakat Abah Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar di Kawasan Wisata
Batu Ampar, Galunggung.
Terkait adanya kegiatan
pengeboran Sumur Arthesis yang dilakukan perusahaan Ternak Ayam di Kec.
Sariwangi, Kp. Pangkalan di atas makam Walahir, mereka merasa sangat keberatan
dengan adanya kegiatan tersebut, karena menurut sesepuh setempat Bah Uje, wilayah
itu merupakan aliran sumber mata air yang menuju Sungai Cimerah, Cikunten dan
Cimulu, kalau disedot dari atas akan berdampak terjadinya kekeringan.
Lebih jauh dikatakan
oleh Iwan dan Hadi Aktivis lingkungan Galunggung (Gasantana), bahwa dengan
adanya pengeboran sumur tersebut yang jelas akan merusak alam lingkungan
sekitarnya, baik tumbuhan maupun hewan lainnya, terlebih kawasan Galunggung ini
sekarang sudah jadi Kawasan Geopark Nasional yang harus dijaga ekosistem dann budayanya.
Padahal yang jelas
untuk kegiatan pengeboran harus ada izin dari pemerintah. Apakah mereka sudah ada
izin atau belum. Jika adapun kami akan datang kepada Pemerintah dan DPRD agar menghentikan
izinnya karena jelas membahayakan lingkungan.
Sementara Ketua RT
dan RW setempat, Dindin dan Budi S, yang hadir saat itu, membenarkan, bahwa perusahaan peternakan ayam milik TG tersebut tidak pernah koordinasi dengan masyarakat terkait pengeboran
ini, dan dengan tegas masyarakat meminta untuk segera menghentikan kegiatan
tersebut.
“Makanya kami semua
datang ke Abah Anton untuk minta difasilitasi komunikasi dengan perusahaan, karena
selama ini kami komunikasi tapi tidak pernah ditanggapi, dari dulu sebetulnya
kami semua sudah mengingatkan tapi buktinya sekarang sudah dibor di 4 titik,
apa kami masyarakat perlu ramai-ramai demo dulu baru ditanggapi,” ujar mereka.
Lebih lanjut
dikatakan, makanya sebelum hal tersebut kami lakukan, kami menghadap sesepuh
orang tua dulu Abah Anton untuk minta nasihat dan minta difasilitasi serta minta
perhatian serius dari Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DPRD dan Kapolres.
Bahkan kami pun akan bersurat
ke Gubernur Jawa Barat, DPRD TK1, Kapolda sampai dengan tingkat pusat jika masalah
ini tidak selesai di tingkat kabupaten, demikian suara hati masyarakat yang
disampaikan kepafa tim kami.
Ketika tim kami
konfirmasi ke Abah Anton, beliaupun membenarkan, bahwa masyarakat telah datang
dan menyampaikan keluhannya, dan Abah Anton akan mencoba untuk memfasilitasinya,
baik ke perusahaan maupun ke Pemda.
“Sehubungan dengan izin
pengeboran tersebut, bila memang terbukti berpotensi merusak lingkungan bisa
masuk ranah pidana tentang pengrusakan lingkungan. Dimana nanti akan berurusan
dengan penegak hukum,” tegas Abah Anton. (Pena
Sukma)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar