JAKARTA - wartaekspres - Prajurit dan PNS Puspen TNI menerima penyuluhan
hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, yang dipimpin oleh Kepala
Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI, Kolonel Chk Ahmad Dandy, SH, MH,
bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur,
Kamis (25/6/2020).
Pada kesempatan tersebut, Prajurit
dan PNS Puspen TNI mendapatkan materi penyuluhan hukum antara lain tentang
Tindak Pidana Disersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian,
Gay, Biseksual dan Transgender).
Dalam sambutannya Kolonel Chk
Dandy menyampaikan, bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan
hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hukuman diberikan kepada anggota TNI
sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang
teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ada anggota
TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang
berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan
hukum,” tegasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Hukum
Babinkum TNI juga mengatakan, jika ada anggota TNI yang punya
permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi
Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu
bentuk kesejahteraan.
Prajurit dan PNS Puspen
TNI sangat antusias pada saat menerima penyuluhan hukum, yang ditunjukan
dengan munculnya beberapa pertanyaan tentang aplikasi penegakkan hukum di lingkungan
TNI. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
diantaranya Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut
Murda, para Kabid Puspen TNI dan Personel Puspen TNI. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar