JAKARTA - wartaekspres - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) diwakili
Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani, SH, M.Hum, menggelar press
conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda R.H. Saputra, Babinsa
Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat usai mengalami luka tusuk pada Senin
(22/6/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan
Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, SE, MM, saat membuka press
conference tersebut di Dispenad, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dikatakannya, bahwa press conference ini menindaklanjuti
apa yang telah disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI
Andika Perkasa saat melaksanakan coffee morning dan olahraga bersama awak media
(Rabu, 24/6/2020) di Mabesad.
“Press conference ini akan menjelaskan langkah-langkah yang
telah diambil TNI AD melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang
diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI
AD Serda R.H. Saputra, Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” katanya.
Dalam penjelasannya, Kolonel Cpm Kemas A Yani, SH, M.Hum,
membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD atas nama Serda R.H. Saputra
yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul
02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
“Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm
Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka
segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan
mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 9 orang
terdiri 4 orang saksi sipil security hotel dan 5 anggota Yonarhanud - 10 Kodam
Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.
“Serta mengamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil
peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan
pengerusakan,” lanjutnya.
Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman
CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir
R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka
langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah
ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di
lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan
hukum oleh Polres Jakarta Barat,” ujarnya.
Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap korban
Serda R.H. Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang
bertugas dan berpakaian dinas lengkap), Yakini akan diproses hukum dengan baik,
benar, adil dan profesional.
“TNI AD mendorong Puspom TNI TNI dan Puspom TNI-AL untuk
menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal
perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya. (tniad.mil.id/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar