KOTA BEKASI - wartaekspres - Menindaklanjuti Surat
Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi)
kepada Walikota Bekasi dengan Nomor : 245/lp-amphibi/III/2020 perihal Permohonan
Mediasi Pengembalian/Penggantian Pos Bakorkomwil/Amphibi dan tempat sampah komposting
mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan Nomor Surat :
005/747/dinaslh.dinasklh tertanggal 23 Juni 2020.
Rapat pembahasan yang
dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup lantai 4, Kantor Walikota Bekasi,
Jl. A.Yani No.1, Kota Bekasi dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan
Kapasitas LH, Helviana Sudirman pada Kamis (25/6/2020).
Turut hadir dalam
rapat sesuai undangan, diantaranya unsur Dinas LH Kota Bekasi, Bidang Hukum
Setda Kota Bekasi, Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi, unsur Kecamatan Rawa Lumbu,
unsur Kelurahan Pengasinan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, unsur
Penegakan Hukum Kota Bekasi, TWUP4, Ketua Rw 20 Kel. Pengasinan, Kec.Rw.Lumbu,
Kota Bekasi dan RT.04/20, Kel. Pengasinan, Kec. Rawa Lumbu serta pihak yang
dilaporkan H. Ulim Ahmad.
Sementara dari
lembaga Amphibi turut hadir Ketua Umum Agus Salim Tanjung, So,si. beserta Sekretaris
Diajeng Nugroho dan Ketua Amphibi Bekasi Raya Moh. Hendri, ST dan Sekretaris
Willy Nurwahyudi, ST.
Dalam rapat tersebut,
Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung, So,si memaparkan kronologis permasalahan,
diantaranya penggantian bangunan Posko Bakorkomwil 0507/ Pos Amphibi dan Tempat
Sampah-Komposting yang dilakukan pembongkaran tanpa adanya surat pemberitahuan
kepada pemilik bangunan Pos Bakorkomwil/ Amphibi, yang belum lama direnovasi
dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 35.000.000 serta pembangunan TPS-Komposting
di Jl. Raya Utama Pondok Hijau Permai, dengan menggunakan dana swadaya dari
Yayasan Sosial BKS dan Lembaga Amphibi sebesar RP. 10.000.000 dengan total
kerugian mencapai Rp. 45 juta.
Atas tindakan
pembongkaran oleh Dinas Tata Kota Bekasi yang tidak sesuai SOP tersebut, maka
pengurus Lembaga Amphibi dan Yayasan Sosial BKS meminta pertanggungjawaban
kepada Lurah Pengasinan H. Ulim Ahmad, yang saat dimintai pertangguung jawaban,
H. Ulim Ahmad menyatakan siap untuk mengganti dan membangun kembali Posko
Bakorkomwil/Posko Amphibi dan Tempat Sampah-Komposting.
Terkait data Siteplant
dan berita acara serah terima lahan fasos-fasum dari Pengembang PT. Abadi Mukti
ke Pemerintah Kota Bekasi, serta status bangunan dan gedung komersil yang
berdiri di atas lahan fasos-fasum yang dipermasalahkan lembaga Amphibi, secara
bersama-sama disepakati bahwa Lembaga Amphibi untuk membuat surat yang
ditujukan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melakukan musyawarah mufakat
dengan H. Ulim Ahmad, untuk proses penggantian bangunan posko dan tempat
sampah-komposting yang dipermasalahkan.
(Red/Litbang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar