Kamis, 25 Juni 2020

Amphibi Hadiri Rapat Mediasi Dengan Pemkot Bekasi Terkait Sengketa Lahan dan Bangunan


KOTA BEKASI - wartaekspres - Menindaklanjuti Surat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) kepada Walikota Bekasi dengan Nomor : 245/lp-amphibi/III/2020 perihal Permohonan Mediasi Pengembalian/Penggantian Pos Bakorkomwil/Amphibi dan tempat sampah komposting mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan Nomor Surat : 005/747/dinaslh.dinasklh tertanggal 23 Juni 2020.
Rapat pembahasan yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup lantai 4, Kantor Walikota Bekasi, Jl. A.Yani No.1, Kota Bekasi dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH, Helviana Sudirman pada Kamis (25/6/2020).
Turut hadir dalam rapat sesuai undangan, diantaranya unsur Dinas LH Kota Bekasi, Bidang Hukum Setda Kota Bekasi, Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi, unsur Kecamatan Rawa Lumbu, unsur Kelurahan Pengasinan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, unsur Penegakan Hukum Kota Bekasi, TWUP4, Ketua Rw 20 Kel. Pengasinan, Kec.Rw.Lumbu, Kota Bekasi dan RT.04/20, Kel. Pengasinan, Kec. Rawa Lumbu serta pihak yang dilaporkan H. Ulim Ahmad.
Sementara dari lembaga Amphibi turut hadir Ketua Umum Agus Salim Tanjung, So,si. beserta Sekretaris Diajeng Nugroho dan Ketua Amphibi Bekasi Raya Moh. Hendri, ST dan Sekretaris Willy Nurwahyudi, ST.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung, So,si memaparkan kronologis permasalahan, diantaranya penggantian bangunan Posko Bakorkomwil 0507/ Pos Amphibi dan Tempat Sampah-Komposting yang dilakukan pembongkaran tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan Pos Bakorkomwil/ Amphibi, yang belum lama direnovasi dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 35.000.000 serta pembangunan TPS-Komposting di Jl. Raya Utama Pondok Hijau Permai, dengan menggunakan dana swadaya dari Yayasan Sosial BKS dan Lembaga Amphibi sebesar RP. 10.000.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 45 juta.
Atas tindakan pembongkaran oleh Dinas Tata Kota Bekasi yang tidak sesuai SOP tersebut, maka pengurus Lembaga Amphibi dan Yayasan Sosial BKS meminta pertanggungjawaban kepada Lurah Pengasinan H. Ulim Ahmad, yang saat dimintai pertangguung jawaban, H. Ulim Ahmad menyatakan siap untuk mengganti dan membangun kembali Posko Bakorkomwil/Posko Amphibi dan Tempat Sampah-Komposting.
Terkait data Siteplant dan berita acara serah terima lahan fasos-fasum dari Pengembang PT. Abadi Mukti ke Pemerintah Kota Bekasi, serta status bangunan dan gedung komersil yang berdiri di atas lahan fasos-fasum yang dipermasalahkan lembaga Amphibi, secara bersama-sama disepakati bahwa Lembaga Amphibi untuk membuat surat yang ditujukan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melakukan musyawarah mufakat dengan H. Ulim Ahmad, untuk proses penggantian bangunan posko dan tempat sampah-komposting yang dipermasalahkan.  (Red/Litbang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....