Hal ini ditegaskan oleh Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi
Dalimunthe, S.Sos, melalui rilisnya pada hari ini di Kubu Raya, Kalimantan
Barat, Jumat (26/6/20).
Penegasan tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr untuk menampik beredarnya
informasi, bahwa Endang Kusnadi telah menghibahkan lahan miliknya kepada Kodam
XII/Tpr.
Dijelaskan oleh Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, bahwa rencana Endang
Kusnadi memberikan hibah tanah seluas 60 hektar melalui personel Kodam XII/Tpr.
Terkait rencana Hibah tersebut, Kodam XII/Tpr tetap berpedoman pada Kep Kasad
Nomor : Kep/639/VII/2018 tentang hibah barang dan/atau jasa di lingkungan TNI
AD.
"Dalam penerimaan hibah barang atau jasa sudah ada aturan untuk kami
pedomani. Oleh karena itu untuk memastikan status lahan tersebut, Kodam XII/Tpr
telah membentuk Tim Pengkaji untuk mengecek kualitas, kuantitas dan kelaikan
materiil hibah dihadapkan dengan kebutuhan organisasi," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Kapendam, sehingga pada tanggal 14 Mei
Tim pengkaji dari Kodam sejumlah 30 (tiga puluh) personel dipimpin Letkol Czi.
Yudho (Pabandya Slogdam XII/Tpr) melakukan survey ke lokasi dalam rangka
melihat kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei berdasarkan hasil kajian, Kodam XII/Tpr
mengirimkan surat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan III perihal permintaan
Informasi status lahan/tanah di Segedong Kab. Mempawah sebagai bahan dari
proses pengkajian. "Pada tanggal 12 Juni 2020, kami telah menerima jawaban
dari BPKH wilayah III, yang isinya tanah tersebut berada di areal Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan," ungkapnya.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe juga mengatakan, bahwa berdasarkan surat
dari BPKH wilayah III dan hasil survey yang dilakukan Tim Pengkaji Kodam
XII/Tpr dinyatakan, bahwa lahan tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaan
Universitas Tanjungpura serta tidak layak digunakan sebagai pangkalan, karena
kondisi lahan 100 % adalah lahan gambut.
"Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020 Kodam XII/Tpr telah mengirimkan
surat kepada Saudara Endang Kusnadi, yang isinya perihal penolakan dan tidak
dapat menerima hibah lahan dikarenakan tanah tersebut tidak memenuhi standar
kelaikan secara fisik dan administrasi," ujar Kolonel Inf Aulia Fahmi
Dalimunthe, S.Sos.
Selanjutnya disampaikan, bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan illegal
logging di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan, telah dilakukan
tindakan hukum oleh Tim gabungan yang terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim
1201/Mpw, SPORC, Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Prov. Kalbar, KPH
Mempawah dan Fak. Kehutanan Untan, pada tanggal 24 Juni lalu.
"Tim gabungan telah berhasil mengamankan sebanyak 10 orang oknum
masyarakat pelaku illegal logging, dari kesepuluh orang tersebut tidak
ditemukan adanya keterlibatan personel TNI. Sedangkan para pelaku saat ini
dalam penanganan Polres Mempawah," ujarnya kembali menegaskan.
Ia juga menyampaikan, bahwa Tim Gabungan juga melakukan pengembangan,
sehingga pada tanggal 26 Juni 2020, Tim Gabungan kembali menangkap 8 orang
pelaku illegal loging saat ini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian. Diantara
kedelapan pelaku tersebut tidak adanya keterlibatan personel TNI.
"Sampai saat ini, tidak ada ditemukan keterlibatan personel TNI dalam
kegiatan illegal logging di KHDTK Untan. Kodam XII/Tpr tidak akan menutupi
anggota yang melakukan pelanggaran, bila ada maka akan diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya mengakhiri. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar