TANGERANG - wartaekspres - Polresta Tangerang,
Polda Banten mengamankan 10 orang oknum buruh dari Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KSBI) di Kel. Kuta Jaya, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang.
Mereka ditangkap karena adanya laporan dari korban yang juga sebagai pekerja
dengan dugaan kasus pengeroyokan.
Kapolresta Tangerang,
Kombes Pol Ade Ary Syam, saat Konferensi Pers di hadapan awak media mengatakan,
bahwa insiden pengeroyokan terjadi di depan PT. IKAD, Tangerang, Selasa (3/3).
Saat itu, anggota KSBI mendatangi pabrik tersebut untuk mengajak karyawannya
demo buruh. Namun, ajakan anggota KSBI tersebut ditolak perwakilan pekerja.
“Perwakilan pekerja
dari PT. IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak
dapat dinon-aktifkan secara mendadak. Karena penjelasan dari perwakilan PT.
IKAD dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, para pelaku langsung melakukan
pemukulan,” ujar Ade Ary lewat keterangannya saat di Konpres, di Mapolresta
Tangerang, Kamis (5/3).
Ade menyebut, bahwa korban
pengeroyokan mengalami luka cukup parah. Korban pun terpaksa menjalani
perawatan di rumah sakit. Hal itu pun langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kota
Tangerang.
Polisi langsung
memburu para pelaku dengan bukti awal rekaman CCTV, adapun inisial pelaku yang
ditangkap yakni IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I, dan RE.
“Dari hasil
pemeriksaan, dan keterangan yang diamankan, kami menetapkan 4 orang tersangka
yakni IHS, MSA, JM, dan JS,” tegas Edy.
Atas perbuatannya,
keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana, saat ini
proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung oleh Kapolres Kabupaten Tangerang.
Di tempat terpisah,
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, bahwa apa yang
dilakukan oleh Polresta Tangerang merupakan upaya Polisi dalam menerima dan
menindaklanjuti adanya laporan dari korban, dengan mendatangi TKP, memeriksa
saksi-saksi serta korban dilengkapi dengan hasil visum lukanya.
“Saat ini penyelidikan
dan penyidikan sedang berlangsung dan keempat pelaku sudah diamankan di
Mapolresta Tangerang, sedangkan keenam orang oknum buruh lainnya ditetapkan
sebagai saksi dan sudah dipulangkan, karena tidak cukup bukti untuk ditahan,” tutur
Edy Sumardi mengakhiri keterangannya. (Udin
Jaenudin/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar