SANGGAU - wartaekspres - Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang kembali mengamankan
27 karung gula pasir dengan berat total 1.350 kilogram. Gula ilegal ini telah
ditinggalkan pemiliknya di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (21/3/20).
Menurut Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh
Suharwiyono, bahwa diamankannya gula pasir ilegal tersebut saat personel Satgas
melaksanakan patroli wilayah pada malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN
Entikong, dan melihat aktifitas sekelompok orang sedang memikul karung, saat didatangi
personel mereka lari meninggalkan barang bawaannya.
"Setelah didatangi dan memeriksa, ternyata tumpukan
karung berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung 50
kilogram," ucapnya.
Dansatgas menjelaskan, bahwa kegiatan patroli wilayah
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru
di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus
pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus sektor kanan
dan kiri PLBN Entikong yang selama ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum
tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa,
tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal dan terutama narkoba dari Malaysia.
"Barang bukti gula pasir ilegal dengan berat total
1,35 ton tersebut telah diamankan di Pos Kotis Entikong, selanjutnya akan
diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong," jelasnya.
Dansatgas Pamtas mengimbau, agar segala bentuk
penyelundupan tidak dilakukan, terutama untuk mengantisipasi penyebaran virus
Corona yang bisa menular lewat ikan, cairan, dan lain-lain. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar