SERANG - wartaekspres - Menyikapi informasi dari masyarakat
adanya kelangkaan masker, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin, S.IK, bersama Tim Subbid Indag,
melakukan pengecekan sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi
aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker
ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan lalu.
"Kami melakukan
pengecekan terhadap salah satu pabrik di wilayah Kragilan, yang diduga
melakukan pelanggaran izin, secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk
mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri
yang diberi merk sama dengan merk impor," ujar Direskrimsus Polda Banten
Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.IK, MM, kepada wartawan, Jumat (6/3/2020),
pukul 19.00 Wib di lokasi gudang.
Lebih lanjut Kombes
Pol Nunung, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT. TGK
tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di
Indonesia.
"Pengepakan dan
pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang
kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," ujar Nunung.
Lanjut Nunung
menyampaikan, bahwa saat ini masih dalam penyelidikan, kita akan lakukan
pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan
pelanggaran izin ini. “Bilamana
ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan,
lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang, yang pertama dalam
undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang
perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun,” terangnya.
"Saat ini kita
sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada
di perusahaan ini," ujar Nunung. (Udin
Jaenudin/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar