Minggu, 01 Maret 2020

Diduga Memeras Korban, 4 Pelaku Diamankan Polres Cilegon


CILEGON - wartaekspres - Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Polda Banten amankam empat orang pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana yang tempat kejadian perkaranya di sebuah restoran di Kecamatan Purwakarta, Kodya Cilegon, pada hari Kamis (27/2/2020).
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media Jumat (28/2/2020) membenarkan bahwa penangkapan dilakukan Pore, Polda Banten tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Kami mengamankan empat orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seseorang, dengan cara melakukan pengancaman yang berujung lengkap dengan barang buktinya. Adapun keempat orang pelaku tersebut adalah EM, S, AH dan L yang terkait tindak pidana pemerasan terhadap PT. Wastec," ujarnya.
Lanjut AKBP Yudhis menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara para pelaku mengancam pihak perusahaan, mencari-cari kesalahan dan ujung-ujungnya meminta uang dengan negoisasi awal kepada pelapor atau korban sebesar Rp. 200 juta. Namun karena korban atau pelapor merasa sangat berat, dan terus diancam, akhirnya disepakatilah dengan terpaksa oleh pelapor atau korban sebesar Rp. 30 juta saja.
"Mereka mengancam kalau pihak pelapor tidak memberikan uang tersebut, maka para pelaku akan memberitakan berita yang kurang bagus tentang PT. Wastec, sehingga dengan kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Kepolisian dan selanjutnya Kepolisian mengamankan para pelaku," ujarnya.
Kemudian para pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta, kartu tanda pengenal, 1 unit R4 Xenia warna hitam,  diamankan ke Kantor Polres Cilegon, Polda Banten guna pemeriksaan lebihlanjut.
Dalam pemeriksaan dan penyelidikan awal, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 30 juta, 4 kartu tanda pengenal yang diduga sebagai alat untuk menakuti dan mengamcam korban. Ternyata keempat kartu tanda pengenal tersebut para terduga pelaku berasal dari oknum wartawan, terlihat dari kartu pers yang mereka perlihatkan dan telah diamankan oleh penyidik untuk didalami.
"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan telah berkoordinasi dengan ketua dewan pers Cilegon dan Provinsi Banten, terkait dugaan oknum yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasaan terhadap korban ini," ujar Yudish.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya membenarkan informasi tersebut. Bahwa benar, penyidik Polres Cilegon berdasarkan laporan dari pihak korban, telah melakukan upaya pengamanan terhadap empat orang pelaku pemerasan disertai ancaman, yang berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga pelakunya adalah empat oknum wartawan. Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Polres Cilegon. (Hms/Udin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....