CILEGON - wartaekspres - Kepolisian Resort
(Polres) Cilegon, Polda Banten amankam empat orang pelaku, yang diduga
melakukan tindak pidana pemerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana
yang tempat kejadian perkaranya di sebuah restoran di Kecamatan Purwakarta,
Kodya Cilegon, pada hari Kamis (27/2/2020).
Kapolres Cilegon,
AKBP Yudhis Wibisana, S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media Jumat (28/2/2020)
membenarkan bahwa penangkapan dilakukan Pore, Polda Banten tanggal 27 Februari
2020 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Kami
mengamankan empat orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap
seseorang, dengan cara melakukan pengancaman yang berujung lengkap dengan
barang buktinya. Adapun keempat orang pelaku tersebut adalah EM, S, AH dan L
yang terkait tindak pidana pemerasan terhadap PT. Wastec," ujarnya.
Lanjut AKBP Yudhis
menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara para pelaku
mengancam pihak perusahaan, mencari-cari kesalahan dan ujung-ujungnya meminta
uang dengan negoisasi awal kepada pelapor atau korban sebesar Rp. 200 juta.
Namun karena korban atau pelapor merasa sangat berat, dan terus diancam,
akhirnya disepakatilah dengan terpaksa oleh pelapor atau korban sebesar Rp. 30
juta saja.
"Mereka
mengancam kalau pihak pelapor tidak memberikan uang tersebut, maka para pelaku
akan memberitakan berita yang kurang bagus tentang PT. Wastec, sehingga dengan
kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Kepolisian dan selanjutnya
Kepolisian mengamankan para pelaku," ujarnya.
Kemudian para pelaku
dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta, kartu tanda pengenal, 1 unit
R4 Xenia warna hitam, diamankan ke Kantor
Polres Cilegon, Polda Banten guna pemeriksaan lebihlanjut.
Dalam pemeriksaan dan
penyelidikan awal, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 30 juta,
4 kartu tanda pengenal yang diduga sebagai alat untuk menakuti dan mengamcam
korban. Ternyata keempat kartu tanda pengenal tersebut para terduga pelaku
berasal dari oknum wartawan, terlihat dari kartu pers yang mereka perlihatkan
dan telah diamankan oleh penyidik untuk didalami.
"Kami telah melakukan
pemeriksaan kepada para saksi, dan telah berkoordinasi dengan ketua dewan pers
Cilegon dan Provinsi Banten, terkait dugaan oknum yang melakukan pelanggaran
tindak pidana pemerasaan terhadap korban ini," ujar Yudish.
Sementara itu, Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui
pesan WhatsAppnya membenarkan informasi tersebut. Bahwa benar, penyidik Polres Cilegon
berdasarkan laporan dari pihak korban, telah melakukan upaya pengamanan
terhadap empat orang pelaku pemerasan disertai ancaman, yang berdasarkan barang
bukti yang ditemukan di lapangan, diduga pelakunya adalah empat oknum wartawan.
Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Polres Cilegon. (Hms/Udin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar