Rabu, 06 November 2019

Persoalan Lingkungan Hidup Adalah Masalah Kita Bersama


BOGOR - wartaekspres - Pada acara rapat dan silaturahmi Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rahmat Selamat, SH, M.Kn, mengatakan, bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan masalah kita semuah, permasalahan sampah, baik yang disebabkan oleh manusia, lingkungan hidup merupakan tempat bagi kita bersama dalam menjalani hidup.
Dikatakan Rahmat, bahwa persoalan sampah merupakan permasalahan yang tidak akan selesai dan tidak pernah hilang dari muka bumi ini. Oleh karna itu, minimal kita harus mampu menekan mengurangi pemakaian bahan-bahan plastik pembungkus kemasan yang kerap kita gunakan sehari- hari.
“Masalah sampah merupakan persoalan utama bagi kehidupan, sampah sering kita jumpai menumpuk menggunung di berbagai titik-titik saluran sungai, irigasi dan tempat lainnya, yang dijadikan tempat sasaran bagi masyarakat kita untuk melakukan pembuangan sampah ke sungai,” terangnya.
Menurut Rahmat, persoalan ini harus kita sikapi, dan masalah lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga sudah menjadi tanggung kita bersama. “Makanya saya bersama Tim Advokasi Jurnalis yang tergabung di PWRI Kabupaten Bogor, menyikapi persoalan sampah sangat serius dan teman-teman media juga harus tahu, bahwa saya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, telah membuat surat konfirmasi kepada Dinas SDA. Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dan melayangkan surat tembusan ke Kementerian PUPR Pusat Jakarta serta Gubernur Jawa Barat, Bupati/Walikota Bogor serta Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat di Bandung,” paparnya.
Rahmat menambahkan, bahwa hal ini harus dan dipandang perlu, mengingat persoalan sampah tidak terlepas juga dari faktor lingkungan hidup. “Dapat kita melihat, bahwa keberadaan bangunan dan jembatan yang berdiri di aliran sungai diduga bangunan-bangunan dan jembatan tersebut berdiri di tanah milik pemerintah, dugaan bangunan tersebut berdasarkan Tim Advokasi Jurnalis, bahwa keberadaannya diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait, baik dari Kementerian PUPR, dan Dirjen.SDA provinsi dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor,” paparnya.
Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri di garis sepadan sungai (GSS), hal ini harus mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah pusat maupun provinsi, dalam menyikapi keberadaan bangunan tersebut, yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam perjanjian pinjam pakai lahan milik pemerintah, antara pemohon bangunan dan jembatan.
“Perlu diketahui kehadiran bangunan yang berdiri di lahan garis sepadan sungai berdasarkan survey dan temuan Tim Advokasi Jurnalis PWRI Kabupaten Bogor, bahwa temuan di lapangan banyak penghuni bangunan yang berdiri di bantaran sungai membuang sampah langsung ke aliran sungai, belum lagi bangunan jembatan yang berdiri diduga ilegal, abutmen/pondasi yang menjorok ke ruang basah. Belum lagi gelagar konstruksi badan jembatan banyak temui berdirinya tidak standar berdasarkan ketetapan Dinas PUPR,” paparnya. (Evi Laurens)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....