BOGOR - wartaekspres - Pada acara rapat dan silaturahmi Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rahmat Selamat, SH, M.Kn,
mengatakan, bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan masalah kita semuah, permasalahan
sampah, baik yang disebabkan oleh manusia, lingkungan hidup merupakan tempat
bagi kita bersama dalam menjalani hidup.
Dikatakan Rahmat, bahwa persoalan sampah merupakan permasalahan yang tidak
akan selesai dan tidak pernah hilang dari muka bumi ini. Oleh karna itu,
minimal kita harus mampu menekan mengurangi pemakaian bahan-bahan plastik
pembungkus kemasan yang kerap kita gunakan sehari- hari.
“Masalah sampah merupakan persoalan utama bagi kehidupan, sampah sering
kita jumpai menumpuk menggunung di berbagai titik-titik saluran sungai, irigasi
dan tempat lainnya, yang dijadikan tempat sasaran bagi masyarakat kita untuk
melakukan pembuangan sampah ke sungai,” terangnya.
Menurut Rahmat, persoalan ini harus kita sikapi, dan masalah lingkungan
hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga sudah menjadi
tanggung kita bersama. “Makanya saya bersama Tim Advokasi Jurnalis yang
tergabung di PWRI Kabupaten Bogor, menyikapi persoalan sampah sangat serius dan
teman-teman media juga harus tahu, bahwa saya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten
Bogor, telah membuat surat konfirmasi kepada Dinas SDA. Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
dan melayangkan surat tembusan ke Kementerian PUPR Pusat Jakarta serta Gubernur
Jawa Barat, Bupati/Walikota Bogor serta Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat di
Bandung,” paparnya.
Rahmat menambahkan, bahwa hal ini harus dan dipandang perlu, mengingat
persoalan sampah tidak terlepas juga dari faktor lingkungan hidup. “Dapat kita
melihat, bahwa keberadaan bangunan dan jembatan yang berdiri di aliran sungai diduga
bangunan-bangunan dan jembatan tersebut berdiri di tanah milik pemerintah, dugaan
bangunan tersebut berdasarkan Tim Advokasi Jurnalis, bahwa keberadaannya diduga
tidak memiliki izin dari dinas terkait, baik dari Kementerian PUPR, dan
Dirjen.SDA provinsi dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor,” paparnya.
Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri di garis sepadan sungai (GSS),
hal ini harus mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah pusat maupun
provinsi, dalam menyikapi keberadaan bangunan tersebut, yang diduga berdiri tanpa
mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam
perjanjian pinjam pakai lahan milik pemerintah, antara pemohon bangunan dan
jembatan.
“Perlu diketahui kehadiran bangunan yang berdiri di lahan garis sepadan
sungai berdasarkan survey dan temuan Tim Advokasi Jurnalis PWRI Kabupaten
Bogor, bahwa temuan di lapangan banyak penghuni bangunan yang berdiri di
bantaran sungai membuang sampah langsung ke aliran sungai, belum lagi bangunan
jembatan yang berdiri diduga ilegal, abutmen/pondasi yang menjorok ke ruang
basah. Belum lagi gelagar konstruksi badan jembatan banyak temui berdirinya
tidak standar berdasarkan ketetapan Dinas PUPR,” paparnya. (Evi Laurens)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar