MEDAN - wartaekspres - Polda Sumatera Utara
berhasil menangkap lima terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan
meninggalnya Maraden Sianipar (52) dan Maratua P Siregar (42) di Sei Berombang.
Sedangkan 3 pelaku lainnya telah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan
masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kelima pelaku dibekuk Polisi usai menindaklanjuti laporan Polisi Nomor :
LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir, tanggal 30 Oktober 2019 dan diancam Pasal 340
Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dan
diteruskan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Jumat
(8/11/2019). Kasat menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku
yakni dengan alasan untuk mengusir penggarap di lahan Perkebunan PT. SAB/KSU
Amelia, dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pembacokan
hingga korban meninggal dunia, dan jasad kedua korban dibuang ke dalam parit
bekoan.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan Janti Katimin Hutahean atau JKH (42)
warga Pajak Nagor Dusun 5, Perdangangan, Kabupaten Simalungun yang berperan
sebagai otak pelaku pembunuhan, yang direncanakan di rumah tersangka bersama
tersangka JS, R dan HS.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa mereka menerima instruksi dari H selaku
pemilik KSU Amalia, untuk mengusir dan kalau melawan habisi grup korban yang
saat kejadian berada di lokasi.
Usai menerima perintah, JKH mengarahkan eksekutor DS, JS, R dan HS untuk
menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir,
maka ancaman pembunuhan ditegaskan, terutama Maraden Sianipar.
Pelaku juga menerima kiriman uang dari W selaku Bendahara KSU Amalia
sebesar Rp 40 juta usai melakukan pembunuhan terhadap korban dan membagikannya
kepada tersangka lainnya. Sedangkan JKH juga memberikan dana operasional
sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat
dari Perdagangan, Siantar ke Berombang.
“Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, ia menerima kiriman uang dari Wati
selaku Bendahara PT Amalia sebesar Rp. 40 juta dan membagikannya kepada Joshua
Rp. 7 juta, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17 juta, Hendrik Simorangkir
Rp. 9 juta, dan Janti Katimin Rp. 7 juta,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers di Polda
Sumut.
Lebih lanjut Andi Rian memaparkan, bahwa peran dari masing-masing
eksekutor, sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor
Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, menarik korban dan
memasukkan korban ke dalam parit Bekoan.
Kemudian Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan
kayu bulat panjang, lalu bersama Victor menyeret korban dan memasukkannya ke
dalam parit Bekoan. Sedangkan Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk
menghabisi grup Maraden.
Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri
korban sebanyak 1 kali, serta mencekik leher Sanjai, atas tugasnya ia mendapat
bagian Rp.10 juta lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp. 7
juta.
Andi Rian menyebutkan, bahwa untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry,
berdalih tidak berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan
dirinya bukan pemilik kebun, sedangkan salah satu dari pemilik kebun kelapa
sawit KSU Amelia itu adalah mertuanya.
“Selain itu, ia juga mengatakan mengenal Janti Katimin Hutahaen sebagai
Humas/Security kebun kelapa sawit Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan
Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya,” ungkapnya. (Rahmad Muzeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar