Selasa, 25 Juni 2019

Pemda Nias Barat Adakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi


NIAS BARAT - wartaekspres - Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPPID) Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dibuka oleh Assisten I Drs. Darman Gulo dan kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kab. Nias Barat; bertempat Tokosa Hall, Rabu (26/06/19).
Sebagai materi sosialisasi kali ini adalah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibawakan oleh Kasi Layanan Informasi Dinkominfo Provinsi Sumatera Utara, Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si.
Iwan Sutani Siregar, memamparkan materi dasar informasi seperti  UU No. 14 Tahun 2018, maka informasi bersifat tertutup dengan dalil rahasia jabatan, rahasia institusi atau rahasia perusahaan. Namun, setelah UU itu lahir, semua informasi bersifat terbuka, maka UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Adapun Dasar Hukum KIP adalah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Di akhir arahan dan bimbingan Asisten I mewakili Bupati Nias Barat, Iwan Sutani Siregar menyematkan tanda kasih kepada narasumber berupa Rompi Baju Adat Nias Aekhula didampingi Kadis Kominfo Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM. (Aperius Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....