NIAS BARAT - wartaekspres - Sosialisasi Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPPID) Pemerintah Kabupaten
Nias Barat, dibuka oleh Assisten I Drs. Darman Gulo dan kegiatan ini
difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kab. Nias Barat; bertempat Tokosa Hall, Rabu
(26/06/19).
Sebagai materi sosialisasi kali ini adalah Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) dibawakan oleh Kasi Layanan Informasi Dinkominfo Provinsi Sumatera Utara,
Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si.
Iwan Sutani Siregar, memamparkan materi dasar informasi seperti
UU No. 14 Tahun 2018, maka informasi bersifat tertutup dengan dalil rahasia
jabatan, rahasia institusi atau rahasia perusahaan. Namun, setelah UU itu
lahir, semua informasi bersifat terbuka, maka UU No. 14 Tahun 2018 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi
Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun
2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun
setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan
kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi
hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Adapun Dasar Hukum KIP adalah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Permendagri No. 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Di akhir arahan dan bimbingan Asisten I mewakili Bupati Nias Barat, Iwan
Sutani Siregar menyematkan tanda kasih kepada narasumber berupa Rompi Baju Adat
Nias Aekhula didampingi Kadis Kominfo Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM. (Aperius Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar