GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Fraksi Demokrat DPRD
Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, meminta agar tidak ada kecurangan dalam
pemungutan tarif retribusi.
Karena tentu semua warga Kota Gunungsitoli mengetahui berapa tarif baru
retribusi yang ditentukan dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Demokrat, Yunius Larosa, saat membaca
pendapat akhir fraksi atas Ranperda Perubahan Kedua Perda No 4 Tahun 2013
tentang retribusi jasa usaha, Senin (10/06) pagi.
Menurut Yunius, bahwa penyelenggaraan pemungutan jasa usaha retribusi
diharapkan dapat terlaksana sebagaimana telah ditentukan dalam Perda Kota
Gunungsitoli nantinya.
"Setelah mencermati hasil laporan pansus, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa
segala kebijakan Pemerintah dalam Ranperda merupakan tindakan yang patut
didukung karena menunjang peningkatan PAD," ujarnya.
Lanjut Yunius, dengan itu maka Fraksi Demokrat setuju terhadap Ranperda
untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar