JOMBANG – wartaekspres - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi
Tjahjanto, S.IP, meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen
TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api
ilegal.
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI di hadapan awak media usai melakukan
kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren
Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
“Sebelum ke sini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk
berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta
penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera
dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi
di Jakarta, Jumat (21/6/2019) mengatakan, bahwa surat permintaan penangguhan
penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi
Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019
sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan
tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak
Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah
purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan
purnawirawan,” jelasnya.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di
Rumah Tahanan POM Guntur, karena kepemilikan senjata api ilegal. (Puspen TNI, 21 Juni 2019)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar