SEKADAU – wartaekspres - Kepolisian Sektor
SeKadau Hilir, Minggu (23/6/19), pukul 17.00 Wib, dalam Operasi Pekat Kapuas
2019 berhasil mengamankan beberapa jirigen berisi miras jenis arak di kediaman
AH (64) warga Jalan Merdeka, Gang Karya, Dusun Pasar Hilir Rt. 01 Rw. 01,
Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Topo Subroto melalui Humas Polres Sekadau
mengatakan, bahwa Polsek Sekadau Hilir telah berhasil mengamankan beberapa
jirigen berisi miras jenis arak dalam Ops Pekat Kapuas 2019, Minggu (23/6/19).
Iptu Topo Subroto menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan sehubungan
pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang akan berlangsung
hingga tanggal 30 Juni 2019 dengan sasaran minuman keras, perjudian dan
prostitusi.
“Perlu diketahui, bahwa sebelum melakukan Ops Pekat Kapuas 2019, terlebih
dahulu dilaksanakan rapat konsolidasi untuk menentukan sasaran dan cara
bertindak terhadap lokasi yang diduga merupakan tempat produksi minuman keras,”
ucap Kapolsek Sekadau Hilir yang memimpin langsung kegiatan ini.
Selanjutnya, personil Polsek Sekadau Hilir berangkat menuju ke lokasi dan
berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan
dengan pembuatan minuman keras jenis arak.
Hasil dari Ops Pekat ini pihak Polsek Sekadau Hilir telah mengamankan barang
bukti berupa 1 buah tungku, 1 tabung gas LPG 3 kg, 7 buah jirigen berisikan
arak putih, 1 buah dandang alumunium, ragi, 1 buah alat suling, 5 drum kecil
warna biru berisikan rendaman bahan arak dan 2 bungkus kantong plastik.
"Pemilik rumah dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sekadau
Hilir untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sekadau
untuk kepentingan penyidikan," terang Kapolsek. (Boy Marpaung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar