GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Pemerintah Kota
Gunungsitoli, Sumatera Utara, diminta untuk mensosialisasikan peraturan daerah
(Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli,
Imanuel Ziliwu, SE, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda
perubahan kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013, Senin (10/06) siang.
Menurut Imanuel, bahwa setelah mencermati hasil laporan Pansus DPRD,
Pemerintah Kota Gunungstoli masih perlu melakukan penyempurnaan Ranperda. Namun
begitu, Fraksi Hanura tetap menyetujui perubahan Perda.
"Jika disahkan nantinya, maka Fraksi Hanura meminta Pemerintah Kota
Gunungsitoli untuk mensosialisasikan Perda tersebut. Tujuannya, agar tidak
terjadi pungli yang kemudian meresahkan masyarakat," ujar Imanuel.
Hanura juga berharap, Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat mewujudkan
komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
ketimbang menguntungkan semata.
"Pada prinsipnya, Fraksi Hanura mendukung setiap program Pemerintah
Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan mutu pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat," kata Imanuel. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar