GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Tim panitia khusus
(Pansus) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyetujui Ranperda atas
perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang jasa usaha retribusi.
Penyetujuan disampaikan melalui pembacaan hasil laporan Pansus dalam Sidang
Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli,
Senin (10/06) pagi.
Selain Pansus DPRD, seluruh Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli juga
berkesempatan menyampaikan saran dan pendapat akhirnya dalam sidang paripurna
tersebut.
Berdasarkan press release diterima wartaekspres
Pansus menyampaikan, bahwa Fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda
perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
Serta merekomendasikan segera disahkan menjadi Perda baru.
Penyetujuan itupun ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
Herman Jaya Harefa, S.Pd. (Van)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar