SERANG - wartaekspres - Perjudian Toto Gelap
(Togel) beromset ratusan juta rupiah di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kabupaten
Serang, diobok-obok Tim Jawara dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten. Dalam
penyergapan itu, personil Subdit 3 Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga
pengepul berikut barang buktinya.
Ketiga pengepul
tersebut UM (50) warga Kampung Teneng, Kecamatan Cinangka, Suk (47) warga
Kampung Kopibera, Desa/Kecamatan Cinangka dan Sab (52) warga Kampung Salatuhur,
Desa Cikoneng Kecamatan Anyer. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang
hasil penjualan kupon togel sebanyak Rp. 1.656.000, kertas rekapan, 5 handphone,
ballpoin, spidol dan kalkulator.
Direktur Reserse
Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan,
bahwa penangkapan terhadap tersangka jaringan judi togel ini merupakan tindaklanjut
dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah dan terganggu dengan aktifitas
perjudian ini, terlebih Kecamatan Cinangka dan Anyer merupakan daerah agamis.
“Warga sudah mencoba
mengingatkan para pelaku judi untuk berhenti menjual kupon judi, namun
sepertinya keresahan warga tidak diindahkan. Oleh karenanya, warga akhirnya
melaporkan kasus perjudian ke salah satu personil Resmob,” ungkap Dirreskrimum
didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Asep Sukandarusman, Selasa (19/11/2019).
Senin (18/11/2019)
sore, lanjut Novri, tim gabungan Jawara dan Resmob yang dipimpin Bripka Wahyu
mulai menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi pengepul di Kecamatan
Cinangka dan berhasil mengamankan tersangka UM dan Suk. Penangkapan berlanjut
ke daerah Cikoneng dan berhasil memgamankan tersangka Sab di rumahnya.
“Dari ketiga
tersangka ini, kita amankan uang judi sebanyak Rp. 1.656.000, handphone,
kertas, ballpoin, spidol dan kalkulator serta lainnya. Ketiganya berikut barang
buktinya langsung kami amankan ke kantor untuk dilalukan pemeriksaan,” terang
Novri Turangga.
Dalam pemeriksaan
diketahui, bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan di bawah kaki tangan
seorang agen judi beriniasial LA yang merupakan warga Kota Cilegon dan beromset
ratusan juta rupiah. Setelah mendapatkan identitas serta tempat tinggal agen,
petugas langsung bergerak melakukan penangkapan namun tidak berhasil ditemui.
“Omsetnya ratusan
juta dalam sebulan. LA yang disebut sebagai agen judi belum berhasil kami
tangkap, namun kami tetap melakukan pencarian. Kami berharap informasi warga,
jika mengetahui keberadaan LA segera laporkan ke polsek terdekat,” tandasnya.
Sementara itu,
Kasubdit Jatanras Polda Banten AKBP Asep Sukandarusman menghimbau kepada
masyarakat, khususnya Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada umumnya untuk
menjaga nama baik Banten sebagai daerah yang dikenal agamis dengan sejuta
santri dan seribu kiyai. Masyarakat diminta untuk menjauhi segala bentuk
perjudian, minuman keras terlebih narkoba.
“Jauhi segala bentuk
perjudian, minuman keras apalagi narkoba. Apapun laporannya akan kami
tindaklanjuti dan pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”
jelasnya. (Cecep)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar