Rabu, 20 November 2019

NPCI Ciderai Janji Perdamaian Dengan Atlet Long March Bandung-Jakarta


BANDUNG - wartaekspres - Proses perjuangan 6 atlet Paralympic Jawa Barat yang melakukan Long March Bandung-Jakarta menjelang pesta akbar Asian Paragames di Jakarta Agustus 2018, yang diberhentikan oleh Sesmenpora Gatot S. Dewabroto di Rumah Makan Ciganea Purwakarta, kemudian di Bandung dilakukan perjanjian perdamaian dengan saksi Dagian Hukum Kemenpora meliputi beberapa kesepakatan.
Bahwa Atlet Disabilitas Paralympic Jabar akan dibina dan dikembangkan karirnya (1) Diikutkan di Peparda Jabar di Bogor 2018, (2) Diiikutkan di Kejuaran Nasional tahun 2019, (3) Diikutkan pada Asean Paragames di Filifina 2019, serta akan dibantu soal beasiswa dan karir PNS plus akan sama-sama memperjuangkan sekolah Atlet Paralympic di Jawa Barat, ternyata hanya proses Peparda 2018 mereka diikutkan dan menjadi juara tapi hal lain mereka ciderai janji.
Advokat Atlet Paralympic Disabilitas Jabar, Kamaludin, SH dari LBH Galuh Pakuan akhirnya mendaftarkan tindakan ciderai janji NPCI tersebut kepada PN TK I Bandung, untuk dilakukan sita eksekusi atas pelanggaran tersebut, yang hari ini Rabu, 19 November 2019 memasuki sidang kedua.
Dalam Sidang I, Ketua NPCI Jabar Supriyanto di depan Hakim menyatakan sanggup mengurus atlet untuk ikut di Asian Paragames dan Peparnas 2020 di Jakarta, ternyata pada persidangan kali ini tidak hadir, maka Hakim menyatakan, bahwa sita eksekusi atas pelanggaran kesepakatan perdamaian ini berlaku dengan kemenangan berada di pihak para atlet, karena jelas Pihak NPCI melanggar kesepakatan damai.
NPCI Jawa Barat jelas memainkan perdamaian hukum ini karena sebenarnya bulan Juni 2019 NPCI Kabb. Bogor telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Atlet Blind Judo Junardi dan Sonny Satrio untuk dapat mengikuti Asean Paragames dan Peparnas, tapi tidak diproses lebih lanjut.
Farid Surdin, juru bicara Atlet Disabilitas Paralympic Jawa Barat meminta, agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam hal ini Menpora, Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus eksploitasi atlet dan tata kelola NPCI yang penuh dengan teror dan KKN berupa pemriotasan atlet yang penurut terhadap tata kelola otoriter NPCI dan mau memberikan setoran sampai 30 persen bila mereka beprestasi walau itu jelas-jelas melanggar UU Disabilitas, karena tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Untuk perlindungan terhadap bencana kemanusiaan, lebih lanjut terhadap para Atlet Disabilitas dan kaum Disabilitas Pemerintah dan DPR RI harus segera menetapkan berdirinya Komisi Disabilitas Nasional sebagai Komnashamnya kaum disabilitas, yang menurut ketentuan undang-undang ini sudah telat dibentuk. (Pena Sukma)


1 komentar:

  1. kalau saya pantau berita ini sejak tahun lalu, memang pihak NPCI nampak menganggap remeh hukum yang berlaku di NKRI, dengan dimenangkanya 6 atlet Para Jawa Barat yang menempuh langkah eksekusi ini serta tidak hadirnya pihak NPCI pada persidangan yang ke-dua, semoga saja Hukum di Negara ini ditegakan dengan adil.
    jangan sampai Negara abaikan kasus kaum Disabilitas bahkan turut menjadi Negara yang Dis-Stabilitas.

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....