BANDUNG - wartaekspres - Proses perjuangan 6 atlet
Paralympic Jawa Barat yang melakukan Long March Bandung-Jakarta menjelang pesta
akbar Asian Paragames di Jakarta Agustus 2018, yang diberhentikan oleh
Sesmenpora Gatot S. Dewabroto di Rumah Makan Ciganea Purwakarta, kemudian di
Bandung dilakukan perjanjian perdamaian dengan saksi Dagian Hukum Kemenpora
meliputi beberapa kesepakatan.
Bahwa Atlet
Disabilitas Paralympic Jabar akan dibina dan dikembangkan karirnya (1)
Diikutkan di Peparda Jabar di Bogor 2018, (2) Diiikutkan di Kejuaran Nasional
tahun 2019, (3) Diikutkan pada Asean Paragames di Filifina 2019, serta akan
dibantu soal beasiswa dan karir PNS plus akan sama-sama memperjuangkan sekolah
Atlet Paralympic di Jawa Barat, ternyata hanya proses Peparda 2018 mereka
diikutkan dan menjadi juara tapi hal lain mereka ciderai janji.
Advokat Atlet Paralympic
Disabilitas Jabar, Kamaludin, SH dari LBH Galuh Pakuan akhirnya mendaftarkan tindakan
ciderai janji NPCI tersebut kepada PN TK I Bandung, untuk dilakukan sita eksekusi
atas pelanggaran tersebut, yang hari ini Rabu, 19 November 2019 memasuki sidang
kedua.
Dalam Sidang I, Ketua
NPCI Jabar Supriyanto di depan Hakim menyatakan sanggup mengurus atlet untuk
ikut di Asian Paragames dan Peparnas 2020 di Jakarta, ternyata pada persidangan
kali ini tidak hadir, maka Hakim menyatakan, bahwa sita eksekusi atas
pelanggaran kesepakatan perdamaian ini berlaku dengan kemenangan berada di pihak
para atlet, karena jelas Pihak NPCI melanggar kesepakatan damai.
NPCI Jawa Barat jelas
memainkan perdamaian hukum ini karena sebenarnya bulan Juni 2019 NPCI Kabb. Bogor
telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Atlet Blind Judo Junardi dan Sonny
Satrio untuk dapat mengikuti Asean Paragames dan Peparnas, tapi tidak diproses
lebih lanjut.
Farid Surdin, juru
bicara Atlet Disabilitas Paralympic Jawa Barat meminta, agar pemerintah pusat
dan pemerintah provinsi dalam hal ini Menpora, Presiden Jokowi dan Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus
eksploitasi atlet dan tata kelola NPCI yang penuh dengan teror dan KKN berupa
pemriotasan atlet yang penurut terhadap tata kelola otoriter NPCI dan mau
memberikan setoran sampai 30 persen bila mereka beprestasi walau itu jelas-jelas
melanggar UU Disabilitas, karena tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
dan dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Untuk perlindungan
terhadap bencana kemanusiaan, lebih lanjut terhadap para Atlet Disabilitas dan
kaum Disabilitas Pemerintah dan DPR RI harus segera menetapkan berdirinya
Komisi Disabilitas Nasional sebagai Komnashamnya kaum disabilitas, yang menurut
ketentuan undang-undang ini sudah telat dibentuk. (Pena Sukma)






kalau saya pantau berita ini sejak tahun lalu, memang pihak NPCI nampak menganggap remeh hukum yang berlaku di NKRI, dengan dimenangkanya 6 atlet Para Jawa Barat yang menempuh langkah eksekusi ini serta tidak hadirnya pihak NPCI pada persidangan yang ke-dua, semoga saja Hukum di Negara ini ditegakan dengan adil.
BalasHapusjangan sampai Negara abaikan kasus kaum Disabilitas bahkan turut menjadi Negara yang Dis-Stabilitas.