BANDUNG - wartaekspres - Saat ini, Pemerintah
Kota Bandung sudah mempunyai sarana pertunjukan kesenian berupa Gedung
Padepokan Seni Mayang Sunda. Mengingat PSMS adalah embrio gedung atau destinasi
pertama satu-satunya di Kota Bandung.
Kami pengelola
berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan Milangkala ke 7, sebagai refleksi rasa
syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas keberadaan Padepokan Seni Mayang
Sunda sebagai destinasi seni budaya milik Pemerintah Kota Bandung.
Demikian disampaikan
Aep Ruslan, S.Sn yang didampingi Herly Setiawan, A.Md, sebagai pelaksana
pengelola kegiatan Milangkala ke 7 PSMS kepada awak media yang diadakan pada
Rabu (20/11) di Gedung PSMS, Jl.Peta No. 209, Bandung.
Secara karakter, lanjut
Aep, PSMS adalah Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya sebagai sarana pertunjukan
kesenian, edukasi, latihan/eksplorasi komunitas dan sanggar seni yang ada di
Kota Bandung.
Adapun yang akan
menjadi isu sentral tema yang diusung dalam kegiatan hari ulang tahun Padepokan
Seni Mayang Sunda ke 7 tahun 2019, adalah “Ngepak Jangjang Ngalanglang Jagat”,
yang memiliki arti terbang dengan kekuatan seni budaya.
Diharapkan dari
kegiatan tersebut menjadi jawaban eksistensi PSMS selama ini. Dalam
perkembangannya, PSMS berdasar Peraturan Walikota Bandung Nomor 160 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah
Kota Bandung, Lembaga UPT di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Bandung ditetapkan ada dua Lembaga, yaitu UPT Padepokan Seni (Padepokan Seni
Mayang Sunda) dan UPT Ekonomi Kreatif (Bandung Creative Hub).
Dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Surat
Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 061/5557/Org tanggal 27 Nopember 2017
perihal persetujuan terhadap Peraturan Walikota Bandung mengenai Peraturan Walikota
Bandung tentang UPT Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ketentuan mengenai
UPT di lingkungan Pemerintah Kota Bandung perlu dilakukan, penyesuaian tersebut
tertuang dalam Perwal No. 199 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2) huruf o angka 1 yang
menyebutkan perubahan nama lembaga UPT di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
menjadi UPT Padepokan Seni Kreativitas dan Kebudayaan. Hal tersebut secara
otomatis meleburkan dua Lembaga UPT yang sudah ada menjadi satu lembaga.
Di bawah pengelolaan
UPT-PSK, seiring perjalanannya, eksistensi PSMS selalu berupaya melestarikan,
membina dan mengembangkan seni budaya sesuai dengan visi, misi dan tugas pokok
fungsinya selama ini.
Perkembangan
kreativitas seni budaya sebagai tolok ukur penyelenggaraan kegiatan PSMS di
dalam memberikan ruang kreatif kepada komunitas seni budaya yang ada di Kota
Bandung, dengan selalu memperhatikan nilai-nilai estetika seni budaya dan akar
tradisinya.
Acara Milangkala
diisi dengan sajian pertunjukan karawitan dan tari dari Gondo Art Production,
Raya Pro, Lamda Art dan Wa Jalak. Acara Milangkala dan syukuran ini dihadiri
pula oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dewi Kania Sari, S.Sos, MA dan
jajaran Disbudpar Kota Bandung. (Edi Sugianto)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar