SERANG - wartaexpress.com - Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking Beras Bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/02).
Dirreskrimsus Polda
Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi, membenarkan jika pihaknya telah melakukan
tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog. "Benar, hari ini
Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog
ke Kejati Banten," kata Dedi.
Pelaksanaan tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto. "Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu kami sudah melakukan tahap I perkara ini," tambah Dedi.
Sebanyak enam berkas
perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti. "Kami juga akan
melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum, karena
apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, Jaksa
akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka
dan barang bukti atau tahap II,” jelas Dedi.
Dedi mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. "Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," tutupnya.
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar