JAKARTA - wartaexpress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia.
Tak tanggung-tanggung
petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 kg narkoba jenis sabu dengan
kualitas sangat baik di awal tahun 2023.
Para pelaku
mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan Teh China
dengan jaring nelayan di dump truck tanah, agar tidak terendus oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya,
Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, dalam press conference memberikan apresiasi atas
pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia.
"Ini merupakan
pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal
tahun 2023," ujar Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran saat press conference di
Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Terima kasih atas
konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. Kita harus
terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin
bersih dari narkoba," terang Fadil.
Pengungkapan di tingkat
jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis. "Tentunya
dengan pengungkapan selevel tingkat Polres ini kami akan memberikan piagam,
pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan," terang Fadil.
Di kesempatan yang sama,
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, bahwa barang
bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di
wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berangkat dari
informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dan tim di lapangan,"
terang Pasma.
Hasil penyelidikan
tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas
Malaysia-Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku, diantaranya
RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUL, RMT alias RM dan MUS alias AGS.
Para pelaku diamankan
di lokasi berbeda, diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1),
Perumahan Palem Ganda Asri 2, Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening,
Kel. Sido Mulya Barat, Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan di Jalan Raya
Medan-Banda Aceh, Matang Teupah, Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4).
"Hasil
pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu
dengan total 277 kilogram," tandasnya.
Pasma mengungkap, bahwa
ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp.
415 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Humas/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar