Kamis, 23 Februari 2023

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Seberat 277 Kg


JAKARTA - wartaexpress.com -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia.

Tak tanggung-tanggung petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik di awal tahun 2023.

Para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan Teh China dengan jaring nelayan di dump truck tanah, agar tidak terendus oleh petugas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, dalam press conference memberikan apresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia.

"Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023," ujar Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Terima kasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. Kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba," terang Fadil.

Pengungkapan di tingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis. "Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat Polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan," terang Fadil.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dan tim di lapangan," terang Pasma.

Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku, diantaranya RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUL, RMT alias RM dan MUS alias AGS.

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda, diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2, Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening, Kel. Sido Mulya Barat, Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Matang Teupah, Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4).

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.

Pasma mengungkap, bahwa ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp. 415 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Humas/Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....