PASAMAN - wartaexpress.com - Aktivitas penambangan tanah timbunan jenis C, merusak jalan dan kabel listrik menuju Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Kampung Padangalai, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti.
Baru-baru ini terjadi
penangkapan alat berat dan operator di Kab. Pasaman, akibat mengambil tanah
timbunan di daerah Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, yang tidak memiliki izin
galian C, sehingga mengakibatkan alat berat dan operator ditahan pihak Polres
Pasaman.
“Di Padang Alai Nagari
Panti Selatan ada alat berat beroperasi mengeluarkan tanah timbunan dan
diperjualbelikan, namun aktivitas galian C tidak memiliki izin sama sekali,
kenapa bisa aman-aman, tidak ada sama sekali tanggapan dari pihak Kepolisian,”
ungkap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara ini, dengan aktivitas yang sama yakni alat berat beroperasi di Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, dilakukan penangkapan baru-baru ini.
“Dengan pekerjaan yang
sama yakni mengeluarkan tanah timbunan ditangkap pihak Kepolisian beberapa
bulan lalu, kini aktifitas galian C tanpa ada izin dan lokasi berdekatan dengan
Mes Polsek Panti, dibiarkan begitu saja beroperasi. Itu artinya ada oknum
Polisi yang backup aktivitas galian tanah tersebut,” tuturnya.
Menurutnya pemerintah
daerah dan pemangku kebijakan jangan menganggap remeh aktivitas tersebut
meskipun pekerjaan dinilai terlihat kecil.
Jangan hanya
aktivitasnya yang dilihat kecil, namun sebagai masyarakat kami hanya minta
kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan aktivitas
galian tersebut, serta mengusut pelaku galian tersebut karena sudah merusak
jalan menuju Pondok Pesantren Barul Ulum menjadi rusak dan menyebabkan
kerusakan kabel PLN terputus.
“Kita hanya minta pada
penegak hukum jangan tebang pilih, kalau salah ya salah dan kalau benar ya
benar, karena sudah lebih dari 100 mobil dump truck yang keluar masuk mengambil
tanah dari tempat galian tersebut, belum lagi aktivitasnya menyebabkan kondisi
jalan rusak dan berdebu,” tandasnya.
Senada juga warga
Nagari setempat, Hasibuan (nama samara) mengatakan, bahwa aktivitas pengambilan
tanah timbunan itu terlalu berbahaya, dampak yang ditimbulkan terlalu bahaya
apalagi berdekatan dengan Cagar Alam Rimbo Panti Pasaman.
Diungkapkannya, bahwa salah satu dampaknya adalah terjadinya erosi dan longsor di kawasan ini, Pasalnya setahun yang lalu terjadi longsor di daerah ini yang merugikan masyarakat setempat dan pihak sekolah lainnya.
“Tahun lalu, sekolah
Pesantren yang berada di samping lokasi pengambilan tanah timbunan terkena
longsor sehingga sarana dan prasarana sekolah rusak berat, kemudian rumah warga
juga terkena dampak longsor. Untuk itu kita meminta aktivitas penggalian tanah
timbun segera dihentikan dan para pelaku segera ditangkap,” katanya.
Ia mengatakan pemilik
tanah lokasi timbunan dan alat berat adalah salah satu orang terkaya, tokoh
panutan bagi masyarakat di daerah tersebut, memiliki keponakan salah seorang
aparat Kepolisian yang telah membekingi karena jabatannya sebaga Kapolsek Panti
Pasaman.
“Saat ini warga menilai
oji enek kelihatan sanagat arogan tidak memikirkan sangat beresiko terhadap
masyarakat. Pasalnya waktu alat berat dibawa masuk ke lokasi, tidak menggunakan
rolling, dibiarkan melintas di jalan raya, sehingga merusak fasilitas umum dan
melanggar hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Entah itu yang backup penggalian tanah timbun yang merestuinya, masyarakat bisa menilai, sehingga hukum ini tebang pilih,” tandasnya.
Sementara ini Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panti, Iptu Makmur Chair saat dikonfirmasi tim koresponden wartaexpress.com enggan berkomentar dan tidak mau melayani via WhatsApp, karena alasannya sudah lewat dari jam dinas, diminta untuk menemui Kapolsek Panti di kantor pada saat jam dinas. (Kontr wartaexpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar