JAKARTA - wartaexpress.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Willyanto Lim dan kawan-kawan. Hal tersebut tertuang di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 116/Pid.Pra/2022/PN JKT Sel pada (15/2/23) lalu.
Sebelumnya Willyanto
Lim juga pernah mengajukan permohonan praperadilan serupa kepada PN Jakarta
Selatan, yang mana PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan
Willyanto Lim tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO),
putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
103/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL tertanggal 22 November 2022.
Sebelumnya diketahui, bahwa
Willyanto Lim bersama kawan-kawan bersikeras mengaku sebagai pemegang saham dan
pengurus di PT. Multi Sarana Perkasa. Terkait posisi hukum atau legal standing
dari Willyanto Lim atas PT. Multi Sarana Perkasa telah jelas diputuskan dalam
putusan-putusan pengadilan terdahulu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
(Inkracht van Gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.
284/Pdt.G/2019/PN.CBI tertanggal 28 November 2019 dan berkekuatan Hukum Tetap
(Inkracht van Gewijsde) Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.
135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi tertanggal 16 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung No. 345/Pdt/2021/PT.Bdg tertanggal 4 Agustus 2021 yang telah
Berkekuatan Hukum Tetap juga (Inkracht van Gewijsde), dan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 178/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel jo Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 179/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2021,
dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT
tertanggal 17 November 2022.
Kuasa Hukum Felix
Belanusa Pieter, selaku pemegang saham mayoritas dan Direktur PT. Multi Sarana
Perkasa, Dinan Ferdian, SH, MH, menjelaskan, bahwa berdasarkan pertimbangan
hukum Putusan No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi, pada intinya dinyatakan jika alas
hak kepemilikan saham Willyanto Lim dan kawan-kawan sesuai dengan Akta No. 16
tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn,
telah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, maka kausa halal pada jual
beli saham antara Willyanto Lim dan Aan Rustiawan dan Haris Budiraso telah
melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga segala perbuatan hukum pemindahan hak
atas saham yang didasari oleh Akta No. 16 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat
dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn jelas tidak sah secara yuridis normatif
sehingga konsekuensi hukumnya adalah pengalihan saham berdasarkan Akta Jual
Beli No. 39 tanggal 20 Juni 2017 dan Akta No. 39 tanggal 22 Februari 2018 harus
dinyatakan batal demi hukum.
Lanjut Felix Belanusa
Pieter lainnya, Yoris Defane, SH, MH, mengutip Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022, dinyatakan
jika Willyanto Lim tidak memiliki legal standing atas PT. Multi Sarana Perkasa.
Selain itu, jika kita melihat histori atau kronologi perjalanan PT. Multi
Sarana Perkasa Klien kami Felix Belanusa Pieter masuk sebagai pemegang saham
mayoritas dan direktur di PT. MSP sejak Januari 2014 sedangkan Willyanto Lim
masuk ke PT. MSP diperkirakan sejak tahun 2017, itu pun jika kita menganggap
masuknya Willyanto Lim dkk ke PT. MSP legal ya ungkap Yoris kembali. Adapun
kedudukan Felix Belanusa Pieter sebagai pemegang saham mayoritas dan direktur
PT. MSP tertuang didalam IUP OP PT. MSP sampai saat ini.
“Oleh karenanya, jika
ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik PT. MSP
saya rasa cacat logika ya,” tegas Yoris kembali.
Dihubungi terpisah
melalui telepon, Felix Belanusa Pieter mengamini penjelasan dari para Kuasa
Hukumnya. “Saya rasa masalah kepemilikan saham dan pengurus PT. MSP sudah clear
ya karena telah ada 8 putusan Pengadilan yang tidak satupun dimenangkan oleh
Willyanto Lim dkk,” ungkap Felix.
Felix juga menegaskan untuk menghiraukan atau mengesampingkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik maupun pengurus PT. Multi Sarana Perkasa selain dirinya dan para pemegang saham didalam IUP OP PT. MSP. “Adapun seluruh komunikasi untuk dan atas nama PT. Multi Sarana Perkasa hanya melalui saya atau kuasa hukum saya,” tegasnya. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar