Selasa, 21 Februari 2023

Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Akhirnya DA (25), warga Pogungrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo, ditangkap beberapa waktu yang lalu oleh Satreskrim Polres. DA diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

Pengungkapan perkara ini setelah dilakukan penangkapan terhadap YAM yang telah membeli sepeda motor dengan menggunakan uang palsu beberapa waktu yang lalu. “Dari keterangan YAM tersebut kita mengetahui adanya peredaran uang palsu,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP Muhammmad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli MonaSoni, SH.

“Sebelumnya Polres Purworejo telah menangkap YAM dan dari keterangan tersebut YAM tidak bermain sendiri, ada juga DA yang mengedarkan uang rupiah palsu,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

“Dikarenakan terlilit utang DA meminta tolong YAM untuk mencarikan uang palsu, setelah diketahui orang yang dapat menjual uang palsu YAM menghubungi DA selanjutnya DA memberikan uang sebanyak Rp. 3 juta, selanjutnya YAM menukarkan uang yang diberikan oleh DA kepada penjual dan mendapatkan uang palsu sebesar 10 juuta rupiah,” terang Kasi Humas Polres Purworejo.

Dikatakan Kasi Humas, bahwa dari uang palsu tersebut DA membeli sepeda motor di daerah Alun-alun Kemiri melalui YAM namun naas penjual sepeda motor tersebut mengetahui uang tersebut palsu dan melaporkan ke Polisi.

“Setelah kita melakukan penangkapan terhadap YAM beberapa hari kemudian kita juga melakukan penangkapan terhadap DA, dan saat ini DA sedang dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkar perkaranya,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dalam pekara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100 ribu, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.

“Terhadap DA disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....