PURWOREJO - wartaexpress.com - Akhirnya DA (25), warga Pogungrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo, ditangkap beberapa waktu yang lalu oleh Satreskrim Polres. DA diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Pengungkapan perkara
ini setelah dilakukan penangkapan terhadap YAM yang telah membeli sepeda motor
dengan menggunakan uang palsu beberapa waktu yang lalu. “Dari keterangan YAM
tersebut kita mengetahui adanya peredaran uang palsu,” ujar Kapolres Purworejo,
AKBP Muhammmad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP
Yuli MonaSoni, SH.
“Sebelumnya Polres
Purworejo telah menangkap YAM dan dari keterangan tersebut YAM tidak bermain
sendiri, ada juga DA yang mengedarkan uang rupiah palsu,” kata Kasi Humas
Polres Purworejo.
“Dikarenakan terlilit
utang DA meminta tolong YAM untuk mencarikan uang palsu, setelah diketahui
orang yang dapat menjual uang palsu YAM menghubungi DA selanjutnya DA memberikan
uang sebanyak Rp. 3 juta, selanjutnya YAM menukarkan uang yang diberikan oleh
DA kepada penjual dan mendapatkan uang palsu sebesar 10 juuta rupiah,” terang Kasi
Humas Polres Purworejo.
Dikatakan Kasi Humas,
bahwa dari uang palsu tersebut DA membeli sepeda motor di daerah Alun-alun
Kemiri melalui YAM namun naas penjual sepeda motor tersebut mengetahui uang
tersebut palsu dan melaporkan ke Polisi.
“Setelah kita melakukan
penangkapan terhadap YAM beberapa hari kemudian kita juga melakukan penangkapan
terhadap DA, dan saat ini DA sedang dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan
berkar perkaranya,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam pekara ini
Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 16 lembar
uang rupiah pecahan Rp. 100 ribu, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.
“Terhadap DA disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar