SERANG - wartaexpress.com - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, memberikan informasi terkini terkait laporan RZ (21) terhadap NR (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.
Didik mengungkapkan, bahwa
Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara
ini. "Pada Selasa (21/02) telah dilakukan gelar perkara terkait
penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama
NR," kata Didik pada Rabu (22/02).
Dari hasil penyelidikan
terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat. "Dalam proses tersebut petugas
telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," tambahnya.
Dari hasil keterangan
saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum
memenuhi unsur pidana. "Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR
belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27
ayat 3 UU ITE," ungkap Didik.
Kemudian pada Senin (23/01) RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten. "Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tutup Didik. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar