PURWOREJO - wartaexpress.com - Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Purworejo terus dilakukan Satresnarkoba Polres Purworejo terbukti lagi. Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ST (20) warga Kemiri, Rabu (01/02) di Desa Tegal Gondo, Kec. Butuh.
“Dari tanggan ST
didapat obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut pil Heximer
sebanyak 45 butir dalam wadah plastik klip,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP
Muhammad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli
Monasoni, SH.
Sebelumnya Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya orang yang mengedarkan obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut pil Heximer, setelah dilakukan penyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan ST di daerah Butuh.
Saat dilakukan penangakapn
terhadap ST ditemukan obat jenis pil warna kuning ada logo mf atau sering disebut
pil Heximer sebanyak 45 butir dalam wadah plastik klip serta uang sebesar Rp.
150 ribu.
“Menurut keterangan ST,
uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Heximer sebelumnya, dan saat
ini ST sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata
Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara ini
dilakukan penyitaan barang bukti yang dari ST berupa obat jenis pil Heximer
sebanyak 45 butir dalam wadah plastik klip serta uang sebesar Rp. 150 ribu.
“Terhadap ST diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar