KARAWANG - wartaexpress.com - Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 1 lembar/berkas AJB antara Tati Binti Sali selaku penjual dengan H. Keme bin Sanam selaku pembeli, dengan Nomor AJB: 226/Trm/1997 seluas 5.000 m2 terletak di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Tirtamulya, Drs. H.U. Ruhyadi tanggal 19 Mei 1997, Kamis (23/02/2023).
Surat Akta Jual Beli
(AJB) tanah tersebut hilang di rumah Ana Suhana yang beralamat di Kampung
Pawarengan RT. 002/004, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten
Karawang selaku anak H. Keme
Kemudian Ana Suhana
melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan Nomor:
SKTLK/145/II/2023/JABAR/RES KRW, pada tanggal 23 Februari 2023 di Polres Karawang,
Jawa Barat. Adapun kehilanganya di sekitar rumah Ana Suhana.
Kepada awak media Ana
Suhana berharap, kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan
Surat AJB tersebut, agar bisa mengembalikanya atau menyerahkan kepada pihak
Kepolisian.
“Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat AJB tersebut akan diberikan imbalan sepantasnya,” ujar Ana Suhana. (Jayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar