SERANG - wartaexpress.com - SHT (50), oknum guru Pencak Silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri, Bunga (14).
Dalam keterangannya
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan, bahwa tersangka SHT warga Desa
Teras, Kecamatan Carenang, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap
salah satu anak muridnya Bunga (14), pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa
Mekarsari, Kecamatan Carenang.
"Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," jelas Yudha Satria pada press conference, Jumat (24/02).
Yudha mengatakan SHT
diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang
setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan
pelecehan oleh SHT.
Dan dari hasil Visum
yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan
seksual terhadap korban. "Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT,
dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban Bunga,"
jelas Yudha.
Atas perbuatannya
tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya SHT
dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5
miliar," tegasnya.
Kapolres juga menyatakan, bahwa pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. "Dalam perbuatan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat," tutup Yudha (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar