NIAS SELATAN - wartaexpress.com - Pria berumur dipukuli hingga babak belur dan mengalami luka di sekitar muka sehingga banyak mengeluarkan darah. Kejadian tersebut berlokasi di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan, 18 Februari 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum, tepatnya di Kantor Polisi Sektor Lolowau. Sesuai dengan informasi yang didapat bahwa korban atas nama Famoni Waruwu alias Ama Zefa melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Lolowau pada tanggal 18 Februari 2023.
Laporan Polisi dengan
Nomor: STTLP/B/03//II/2023/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA
SUMATERA UTARA, dengan Petugas Jaga Regu A, Ade Putra Tarigan berpangkat Brigadir Polisi Satu yang menerima laporan
korban atas nama Famoni Waruwu alias Ama Zefa dengan terlapor Efari Waruwu alias
Ama Ita sebagai pelaku. Kejadian ini mengacu pada UU RI No. 01 Tahun 1946
tentang KUHP 351 ayat (1) yang menerangkan bahwa pelaku dihukum 2 tahun 8 bulan
penjara.
Ketika awak media ini
mengkonfirmasi kepada Kepala Polisi Sektor Lolowau, AKP A.M. Purba via WhatsApp,
ianya membenarkan bahwa kejadian pemukulan tersebut benar adanya. “Proses masih
dalam tahap pengambilan keterangan saksi,” terang Kapolsek.
Di tempat terpisah, keluarga korban berharap, agar kasus ini bisa secepatnya diproses dengan menangkap pelaku dan diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, sekaligus memberikan efek jera kepada para anak muda di Desa Berua Siwalawa, agar ke depannya tidak semudah itu untuk melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun. “Saya rasa ini sangat bagus untuk mengedukasi pemuda-pemuda di Desa Berua Siwalawa, ke depannya bisa sadar akan hukum,” tutup Capt. Z. Waruwu. (L. Ndruru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar